Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Pandeglang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

by Panji Romadhon
Agustus 7, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memusnahkan knalpot brong.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat memusnahkan knalpot brong.

PANDEGLANG, BANPOS – Satlantas Polres Pandeglang musnahkan ratusan knalpot brong dari kendaraan roda dua dan roda empat hasil penindakan dan penyitaan yang dilakukan selama satu bulan, di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (7/8).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan dan penyitaan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

“Selain melanggar Undang-undang, ini juga hasil dari kegiatan Satlantas Polres Pandeglang dan permintaan dari masyarakat untuk menertibkan knalpot brong yang mengganggu aktivitas warga,” kata Belny.

“Atas dasar itu, kami telah melakukan penindakan dan penyitaan terhadap 149 knalpot brong dari roda dua, dan satu knalpot brong dari roda empat yang baru saja telah kita musnahkan dengan cara memotong menggunakan gerinda supaya tidak dapat digunakan lagi,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kedepan tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau knalpot brong.

“Dengan ini kita berharap, tidak ada lagi warga yang menggunakan knalpot brong. Karena itu sangat mengganggu masyarakat, dan juga melanggar aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman menambahkan, knalpot brong yang disita tersebut didapatkan dari kegiatan yang dilakukan selama satu bulan.

“150 knalpot brong yang disita ini, hasil dari penindakan hunting selama satu bulan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang. Dan untuk masyarakat atau pengendara yang terkena penindakan, kita imbau agar membawa knalpot bawaannya untuk dipasang kembali dan kita serahkan kendaraannya. Namun, kita lakukan penindakan berupa tilang,” katanya.

Dijelaskannya, pemakaian knalpot brong pada kendaraan tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 25 ayat 1 tentang kelayakan kendaraan yang salah satunya knalpot.

“Terus didukung juga, dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No P 56 2019 tentang knalpot bising. Yang dimana knalpot bising itu untuk CC 175 kebawah, dengan maksimal kebisingannya 80 desibel dan CC 175 ke atas maksimal 183 desibel,” terangnya.

Di tempat yang sama, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Pandeglang yang telah melakukan penertiban knalpot brong.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Pandeglang, dengan adanya penindakan dan penyitaan knalpot brong. Ini sangat mengganggu masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang ini juga sangat mengedukasi masyarakat terkait peraturan Lalu Lintas,” katanya.

Menurutnya, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengembangkan bakat atau kemampuannya dalam bermotor, pihaknya akan membuka kembali stadion badak sebagai tempat road race dan sprint.

“Untuk kegiatan balap liar ini, kita akan tertibkan dan kita tempatkan di Stadion Badak yang sebelumnya selama pandemi covid-19 ditutup, ” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta usai  apel pagi yang dirangkaikan dengan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin (7/8)/ISTIMEWA

Helldy dan Sanuji Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Bagi Warga Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh