Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Demi Tingkatkan PAD, Pemkab Lebak Sasar Retribusi Parkir Ranmor di Pasar Rangkasbitung

by Diebaj Ghuroofie
Agustus 6, 2023
in PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Pemkab Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyasar jasa penitipan kendaraan bermotor (Ranmor), untuk dapat ditarik retribusi. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026

“Iya, setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar dikenakan tarif, yaitu untuk motor sebesar Rp2 ribu dan untuk mobil sebesar Rp3 ribu,” ujarnya, Jumat (4/8).

Dikatakan Yani, kebijakan penerapan tarif retribusi jasa titip Ranmor yang masuk ke kawasan pasar merupakan bagian dari upaya sosialisasi. Menurutnya, pada bulan depan pihaknya akan menerapkan parkir elektronik atau e-parkir.

“Ini sudah kita mulai sosialisasikan. Saat ini memang penerapannya baru manual atau pembayaran cash, sebelum nanti pembayarannya dilakukan secara elektronik pasa bulan September nanti,” ujar Yani.

Ia menuturkan, kebijakan tersebut tentu sebagai salah satu upaya pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan PAD. Hal itu juga agar pengelolaan parkir khususnya di dalam kawasan pasar Rangkasbitung, dapat lebih tertib.

Adapun bagi para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, Yani mengaku bahwa pihaknya akan memberikan status sebagai member. Sehingga, kata dia, tidak akan disamakan dengan pengguna kendaraan dari masyarakat umum yang menitip di kawasan pasar Rangkasbitung.

“Tetapi dalam soal ini, untuk para pedagang itu ada pengecualian. Yang pastinya berbeda dengan masyarakat umum yang nitip kendaraan,” tandasnya. (WDO/DZH)

Tags: Kabupaten LebakPasar RangkasbitungPemkab LebakPendapatan Asli Daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai
PEMERINTAHAN

Minimnya Anggaran Membuat Sebagian Taman Kota Terbengkalai

Februari 26, 2026
Next Post
Polres Lebak menggelar giat Jum'at Curhat di Kantor Desa Rangkasbitung Timur. (Istimewa)

Gak Mau Dicap Kinerja Jelek, Polisi Tampung Curhatan Warga Rangkasbitung Timur

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh