PANDEGLANG, BANPOS – Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC
Permahi Banten menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Pandeglang. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di Desa Kanaga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang hari ini,
Rabu (2/8).
Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Desa Kananga, Tb Ade Silahudin;
Camat Menes, Abdul Haris dan Kapolsek Menes, Iptu Hero. Penyuluhan bantuan hukum itu
juga berkolaborasi dengan mahasiswa dari Universitas Primagraha (UPG) Serang, yang
sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
Direktur LKBH Permahi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan penyuluhan hukum amat
penting bagi masyarakat terlebih yang tinggal di pedesaan.
“Jadi, masyarakat pedesaan jangan sampai sama sekali tidak mengenal hukum, karena semua
hajat warga Indonesia diatur oleh hukum. Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di
masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” tuturnya.
Fajar menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan
hukum. Salah satunya berkaitan dengan pemberian bantuan hukum gratis.
“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan
bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Pemberian hukum gratis itu dijamin
oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” katanya.
Ketua DPC Permahi Banten, Mukhlis Solahudin, menambahkan bahwa pihaknya siap
memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
tidak mampu yang mempunyai persoalan,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post