SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH Pijar)
dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, mengecam Polda Banten
atas tindakan penangkapan terhadap tiga orang petani asal Desa Rancapinang,
Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang atas dugaan perburuan hewan
dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.
Tiga orang petani itu di antaranya adalah Jali, Holil, dan Dayat. Ketiganya ditangkap
secara terpisah oleh Polda Banten. Jali ditangkap pada tanggal 25 Juli 2023,
sementara Holil dan Dayat ditangkap sehari setelahnya yakni pada tanggal 26 Juli
2023.
Ketiga petani tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perburuan terhadap
badak yang merupakan hewan paling dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon
(TNUK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Di samping karena diduga melakukan perburuan terhadap hewan dilindungi, Jali,
Dayat, dan Holil pun ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tradisional
‘Bedil Locok’. Atas kepemilikan tersebut, ketiganya diancam dijerat dengan Undang-
Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana mati, penjara
seumur hidup dan/atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Atas peristiwa tersebut, Direktur LBH Pijar Rizal Hakiki menilai, ada sejumlah
kejanggalan dalam proses penangkapan ketiga warga Cimanggu itu.
Dalam prosesnya, penangkapan terhadap ketiga petani itu tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya.
Pasalnya menurut Rizal, Polda Banten dalam melakukan penangkapan tanpa
disertai dengan surat perintah penangkapan. Selain itu, penahanan ketiganya pun
juga dirasa janggal.
Ketiga warga tersebut ditahan di Tahanan Polda Banten dengan sebelumnya tanpa
ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu atas sangkaan yang dialamatkan
kepada mereka.
“Setelah dilakukan penangkapan, Holil, Jaji dan Dayat ditahan sejak 26 Juli 2023 di
Tahanan Polda Banten. Penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil,
Jaji dan Dayat dilakukan tanpa surat perintah penahanan,”
“Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten kepada Holil, Jaji dan
Dayat tanpa terlebih dahulu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan
surat perintah dimulainya penyidikan,” menurut keterangan Rizal.
Discussion about this post