CILEGON, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) lantaran adanya aduan dari mantan karyawan yang menuntut agar haknya dibayarkan oleh perusahaan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi, anggota DPRD yang lain Muhammad Ibrahim Aswadi, Sanudin dan Edison Sitorus. Hadir juga dari Disnaker Cilegon dan mantan karyawan PT KJL. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (3/8).
Mantan Karyawan PT KJL, Sopiudin mengatakan pihaknya membawa persoalan ini ke gedung rakyat karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
“Tuntutan kami kepada pihak manajemen supaya bisa selesai, pertama sisa kontrak kami dibayarkan yang 6 bulan tersebut, terus yang kedua itu adalah gaji upah terkahir. Jadi gaji upah terakhir kami dari tanggal 11 Juni sampai 30 Juni itu cuman dibayarkan tunjangannya saja tidak ada upahnya,” kata Sopiudin kepada awak media usai RDP, Kamis (3/8).
Dikatakan Sopiudin total ada 56 karyawan yang di putus kontrak oleh PT KJL. Ia pun berharap pihak perusahaan bisa memenuhi tuntutannya.
“Jangan sampai di Kota Cilegon ini ada perusahaan-perusahaan yang mendzolimi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Ia mengatakan efektif di rumahkan sejak 1 Juli 2023. “Alasannya karena pihak KJL diberhentikan hubungan kerjanya oleh pihak Krakatau Steel,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Manager SDM PT KJL , Muhammad Marmiliyartana mengatakan akan membawa hasil rapat ini kepada pimpinan. Karena dirinya tidak bisa mengambil keputusan.
“Hasil rapat ini nanti kita akan sampaikan ke pihak manajemen mengenai kebijakan ini. Karena kan dalam mengambil kebijakan ini kan bukan hanya tiga orang saja harus ada asas keadilan juga yang belum kami sampaikan. Karena diantara 56 ini semuanya adalah warga Cilegon juga.
Saya belum bisa memberikan keputusan. Nanti kami akan sampaikan juga ke pihak direksi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan persoalan ini harus segera diselesaikan secara normatif oleh Disnaker Kota Cilegon. Selain itu, pihaknya meminta Disnaker segera menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak mantan karyawan PT KJL dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post