LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga saat ini masih berutang sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masih berutangnya Pemkab Lebak dalam penyusunan Raperda, lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggungjawab atas Raperda itu, terbentur berbagai kendala.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Lebak, Wiwin Budhiyarti, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya. Menurut Wiwin, tujuh Raperda yang masih belum disahkan itu lantaran masih terdapat kendala pada OPD masing-masing, yang memiliki Raperda itu.
“Kadang ada kendala dari naskah akademik atau lain hal. Karena jika memang sudah ada masuk ke kami (Bagian Hukum), nantinya akan dilakukan rapat internal,” ujarnya saat diwawancara BANPOS, Selasa (1/8).
Kendati demikian, Wiwin mengatakan bahwa dari sebanyak 32 Raperda yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak, sebanyak 14 Raperda merupakan inisiatif dari Pemkab Lebak.
“Untuk Perda sendiri sudah 5 yang final, dua tinggal proses harmonisasi dan sisanya masih kita berproses. Untuk Perbup tahun ini sudah disahkan sebanyak 45 Perbup,” kata Wiwin.
Wiwin menerangkan, pihaknya senantiasa mengingatkan kepada OPD yang bertanggungjawab atas tujuh Raperda tersebut, agar segera diselesaikan. Pihaknya akan terus mengawal penyusunan tujuh utang Raperda itu.
“Kita selalu mengingatkan dan mempertanyakan, sudah sejauh mana progresnya agar bisa kita lanjutkan ke proses berikutnya,” terangnya.
Sementara untuk Perda dan Perbup yang telah disahkan, Wiwin berharap masyarakat juga dapat mengikuti aturan dan senantiasa mempelajari Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, dengan mengakses Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Lebak. (MYU/DZH)
Discussion about this post