LEBAK, BANPOS – Pembahasan mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Iti Octavia Jayabaya pasca-pengunduran dirinya sebagai Bupati Lebak masih teka-teki. DPRD mengaku telah mengirimkan surat kepada Kemendagri melalui Pj Gubernur Banten pada tanggal Selasa, (1/8), namun diakui belum ada nama yang dimunculkan dikarenakan kesibukan dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, yang akrab disapa Bang Jun, menyatakan bahwa siapa pun yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak akan sepenuhnya ditentukan oleh Kemendagri. Namun, sebagai politisi dari PDIP Lebak, ia berharap sosok yang ditunjuk memiliki pemahaman yang baik tentang budaya Lebak, siap untuk melaksanakan semua peraturan di Lebak, dan berkomitmen membangun Lebak dengan integritas.
“Kami berharap sosok yang akan ditunjuk oleh Kemendagri adalah seseorang yang memahami Lebak, siap untuk melaksanakan dan menjalankan aturan yang ada, dan tentunya memiliki integritas untuk membangun Lebak,” ungkap Jun.
Terkait kriteria sosok yang ditunjuk, Jun berharap bahwa penunjukan tersebut harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Silahkan saja, itu merupakan kebijakan Kemendagri. Mungkin berasal dari ASN yang ada di Provinsi, atau bahkan lebih baik jika berasal dari ASN Lebak yang memenuhi kriteria. Tentunya, mereka harus menjadi pejabat yang berpengalaman dan memahami kondisi di Lebak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, menjelaskan bahwa saat ini belum ada kekosongan pada posisi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada/Wakada) di Lebak, karena penetapan resmi belum dilakukan.
“Paripurna DPRD kemarin merupakan salah satu tahapan proses politik dan administratif untuk pemberhentian Kada/Wakada. Proses ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan proses terakhirnya adalah ketika SK pemberhentian telah ditetapkan oleh Mendagri,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan saat DCT Caleg telah ditetapkan, penunjukan Penjabat (Pj) Bupati akan menjadi kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur dapat menunjuk seorang Plh (Pelaksana Harian) untuk menjalankan tugas sementara, sampai Pj Kada ditetapkan secara resmi oleh Mendagri. Pada tanggal 4 November merupakan tanggal penetapan DCT, sehingga masih ada waktu tiga bulan lagi. Adapun SK pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati akan dikeluarkan oleh Kemendagri, termasuk juga SK Pj Kada.
Discussion about this post