Pemasang iklan/baliho/spanduk di pohon dan tiang listrik mendapat kecaman. Pasalnya, pemasangan tersebut tak berizin bahkan ada yang dipaku di pohon. Untuk itu, perlu penertiban masif karena jumlahnya kian banyak. Sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan itu mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan dan lain-lain. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon legislatifnya.
Adanya banner musiman dari parpol ini disayangkan sejumlah warga. Mereka menilai bahwa Banner/spanduk/baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika.
Salah seorang warga Martin Mardini yang juga anggota Balhi (Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia), menyebutkan jika sejumlah banner yang dipaku pada pohon itu sangat tidak layak. Sebab, pohon merupakan salah satu fasilitas publik, selain itu pohon juga cukup efektif dalam membersihkan udara.
Dikatakan Martin pohon menyerap gas polutan, seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida, dari udara yang kita hirup. Pohon juga menyerap bau dan bisa bertindak sebagai penyaring, karena partikel yang kecil bisa terperangkap di daunnya.
“Pohon ini merupakan tanaman yang ditanam pemerintah untuk memberi ruang hijau pada kota, malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti?. Belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” katanya, Senin (31/7).
Kondisi itu pun mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum pad Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk, baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan. “Kita telah menertibkan 102 buah baliho, kebanyakan baliho komersial, patroli ini akan terus kita laksanakan. Kita targetkan 2 minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik,” kata Faruk, Senin (31/7).
Discussion about this post