JAKARTA, BANPOS – Kementerian Perindustrian akan melakukan cek manual terhadap nomor-nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk melihat ada IMEI yang disusupkan secara ilegal atau tidak.
“Sekarang kita cek satu-satu IMEI yang kita usulkan itu, sudah ada belum didalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa ? Bahkan agak sedikit jadul (jaman dulu) ya, kita lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif ditemui seusai rilis IKI Juli 2023 di Jakarta, Senin.
Meski akan cukup berat, pengecekan satu per satu menjadi jalan yang harus ditempuh untuk bisa mengidentifikasi pendaftaran ilegal IMEI.
Febri juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli ponsel di tempat resmi dan menghindari membeli ponsel di pasar gelap (black market) meski harganya jauh lebih murah.
Ia juga meminta masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur ponsel tertentu di bawah harga pasaran.
“Maka harus hati-hati beli produk manufaktur. Manufaktur kan ada standar dan ada harga. Untuk masyarakat, hati-hatilah beli handphone, cek IMEI-nya. Dan kalau bisa beli di jalur resmi. Kalau misalnya ada handphone yang harganya murah banget gitu, untuk sekelas misalnya handphone tertentu, ya aneh saja kan,” katanya.
Pendaftaran IMEI ke sistem pengelolaan Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.
Adapun registrasi IMEI bisa dilakukan lewat empat cara, yaitu melalui operator seluler di mana bisa digunakan untuk setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan berlaku selama 90 hari.
Kemudian, melalui Kominfo, di mana cara ini hanya bisa diakses oleh tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan.
Selanjutnya, melalui Bea dan Cukai, cara ini untuk masyarakat umum yakni melalui pembelian ponsel dari luar negeri yang masuk ke pelabuhan atau masuk ke bandara bisa didaftarkan lewat Bea Cukai.
Discussion about this post