Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tunggakan Peserta Mandiri Rp81 Miliar

by Gina Maslahat
Juli 31, 2023
in KESEHATAN

CILEGON, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cilegon mencatat sampai bulan Juni 2023 sebanyak 103.521 peserta BPJS Kesehatan di Kota Cilegon dinyatakan non aktif atau nunggak iuran.

Untuk peserta mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) di Kota Cilegon jumlahnya 76.559 jiwa dan yang non aktif 47.208 jiwa dengan nilai tunggakan Rp.81.593.966.451.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Kepala BPJS Kota Cilegon Agus Salim Mustofa mengatakan, jumlah peserta BPJS di Kota Cilegon yang nonaktif sejumlah 103.521 orang. Dari jumlah tersebut, terjadi akibat beberapa faktor seperti peserta mandiri yang menunggak iuran, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), PBI APBD Provinsi maupun PBI Kota dinonaktifkan karena berbagai faktor seperti kemampuan anggaran ataupun validasi data. Selain itu, Peserta Penerima Upah (PPU) yang menunggak iuran karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun resign.

“Kalau peserta non aktif banyak faktor, peserta mandiri menunggak iuran, peserta PBI baik APBN maupun APBD sudah tidak dijamin lagi, atau pekerja resign atau habis kontrak tapi tidak registrasi lagi dan tidak membayar iuran,” kata Agus beberapa waktu lalu.

“Kalau sisanya itu yang menunggak dari PBI baik yang dibiayai APBD APBN, APBD Provinsi Banten maupun PBI APBD Cilegon,” sambungnya.
Agus mengungkapkan, di Kota Cilegon cakupan warga yang terjamin BPJS Kesehatan 99,23 persen dari jumlah penduduk per semester 1 2022 sebesar 455.721 jiwa. Artinya, tersisa 3.501 jiwa lagi yang belum terjamin BPJS Kesehatan.

“452.220 jiwa warga sudah tercover BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Diketahui, peserta BPJS Kesehatan di Kota Cilegon terdiri dari beberapa segmen Penerima Pekerja Upah (PPU) sebesar 195.176 jiwa. PBI APBD Provinsi Banten dan Kota Cilegon 95.786 jiwa. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 76.548 jiwa. PBI APBN sebanyak 76.075 jiwa. Peserta BPJS Kesehatan Bukan Pekerja (BP) seperti pensiunan sejumlah 8.635 jiwa.

“Paling tinggi persentasenya peserta BPJS Kesehatan sebesar PPU. Ini karena Cilegon kota industri, jadi banyak yang dijamin oleh perusahaan swasta, BUMN maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil),” tuturnya.

Dikatakan Agus, Pemkot Cilegon juga sudah mengcover PBI sebanyak 65.904 jiwa dan Provinsi Banten mengcover 29.882 jiwa. “Tapi persentase cakupan saat ini masih mengacu data kependudukan semester 1 2022. Jika pembaginya data kependudukan semester 2 2022, maka prosentase bisa lebih kecil dari saat ini,” ujarnya.

Peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah baik PBI APBD maupun PBI APBN semua kelas 3. Sementara, peserta BPJS Kesehatan PPU atau yang dibiayai perusahaan di Kota Cilegon mayoritas kelas 1.

“Kalau iuran kelas 3 Rp35 ribu, sebenarnya iurannya Rp42 ribu tapi ada subsidi dari pemerintah jadi Rp35 ribu. Kelas 2 Rp100 ribu, kelas 1 Rp150 ribu,” paparnya.

Dikatakan Agus, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, bisa langsung aktivasi kembali dengan membayar tunggakan. Namun, jika yang menunggak sudah melakukan akses layanan kesehatan maka akan dikenakan denda pelayanan yang berlaku jika peserta BPJS Kesehatan mengakses rawat inap di rumah sakit.

“Misal ada peserta BPJS Kesehatan menunggak 2 bulan, kemudian peserta tersebut masuk rumah sakit dirawat karena status menunggak nanti muncul tagihan tunggakan dan muncul tagihan denda layanan besarnya 5 persen dari tarif rawat inap dikali jumlah bulan menunggak iuran,” tuturnya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada para penunggak agar membayar iuran karena ini merupakan program nasional. Selain itu apabila ada yang menunggak sampai 5 tahun, pihaknya memberikan keringanan dan hanya dibayarkan 24 bulan.

“Kita ada petugas tele collecting, yang menghubungi peserta menunggak. Ada kader JKN yang salah satu fungsinya sebagai collecting,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan cara mencicil.
“Peserta dapat mencicil tunggakan melalui program Rehab,” tandasnya.(LUK/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Pemkab Pandeglang Sampaikan Pentingnya Kerjasama Cegah Kekerasan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh