CILEGON, BANPOS – Sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Ia membagikan secara langsung sertifikat tanah ke masyarakat di Kota Cilegon, Kamis (27/7). Sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diserahkan secara door to door oleh Menteri Hadi, saat di Lingkungan Sumur Menjagan, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol.
Mantan Panglima TNI saat penyerahan sertifikat tanah didampingi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Walikota Cilegon Helldy Agustian dan sejumlah pejabat BPN, menyempatkan berbincang dengan para penerima.
Pada penyerahan tersebut, Menteri Hadi diagendakan menyerahkan 16 sertifikat tanah untuk penerima di dua kelurahan yakni Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol dan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak.
Menteri Hadi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah di Kota Cilegon merupakan penyerahan kedua di Provinsi Banten setelah sebelumnya dilakukan hal yang sama kepada masyarakat di Kota Serang.
“Hari ini saya door to door yang kedua, saya serahkan kurang lebih 11 sertifikat dan di desa ini, desa Kecamatan Grogol sebetulnya PTSL-nya sudah hampir selesai. Tinggal memang ada beberapa yang kita serahkan, memang agak terlambat karena mungkin ada permasalahan yuridis,” ujarnya kepada awak media, Kamis (27/7).
Kemudian, Hadi pada kesempatan itu menyatakan, juga menyerahkan peta bidang untuk kelurahan. Penyerahan peta bidang untuk kelurahan dimaksudkan agar lurah dapat mengontrol peta bidang tanah di wilayahnya masing-masing.
“Namun yang paling penting pada kesempatan ini juga saya serahkan peta bidang untuk lurah. karena selama ini lurah juga tidak memiliki peta bidang yang sudah lengkap atau yang sudah terdaftar. Ini kami serahkan sehingga ibu lurah ini bisa mengontrol wilayahnya mana ruang terbuka hijau, mana tempat masyarakat atau perumahan dan mana juga perumahan atau pabrik,” tuturnya.
“Dan ini pun akan kita serahkan kepada seluruh kepala desa atau lurah di Indonesia apabila wilayahnya sudah terdaftar,” tambahnya.
Discussion about this post