JAKARTA, BANPOS – Atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 semakin marak dan bertebaran di mana-mana. Kondisinya sudah seperti kampanye, bukan lagi sosialisasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ada saat ini. Yaitu, partai politik (parpol). Bukan calon presiden (capres), maupun calon anggota legislatif (caleg).
“Kami tidak melarang parpol peserta Pemilu 2024 memasang berbagai macam atribut, asalkan bentuknya sosialisasi, bu¬kan kampanye,” tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hasyim mengatakan, parpol sudah ada nama, tanda gambar dan nomor. Artinya, parpol dipersilakan menyampaikan visi-misi program.
“Tapi karena belum waktunya kampa¬nye, maka parpol belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencob¬los,” jelasnya.
Hasyim melanjutkan, lampu hijau terh¬adap parpol untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.
Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh parpol. “Beda sosialisasi dan kampanye adalah pada aja¬kan,” tandasnya.
Terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Hasyim mengatakan, KPU masih dalam proses melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Hal ini telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
“Kami telah memberi akses Silon ke¬pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski informasinya terbatas,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan, ada instrumen hukum yang mengatur data para bacaleg. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan parpol. Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.
Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Discussion about this post