Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

by Tim Redaksi
Juli 27, 2023
in PERISTIWA

JAKARTA, BANPOS – Atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 semakin marak dan bertebaran di mana-mana. Kondisinya sudah seperti kampanye, bukan lagi sosialisasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ada saat ini. Yaitu, partai politik (parpol). Bukan calon presiden (capres), maupun calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga

Pemkot Mempersiapkan Untuk Jemput Bola Isi Kuota Sekolah Rakyat SD dan SMP di Kota Serang

Pemkot Mempersiapkan Untuk Jemput Bola Isi Kuota Sekolah Rakyat SD dan SMP di Kota Serang

Juli 14, 2025
Pemkot Tangerang Berharap Investasi Berdampak ke Ekonomi Lokal

Pemkot Tangerang Berharap Investasi Berdampak ke Ekonomi Lokal

Juli 11, 2025
Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024

“Kami tidak melarang parpol peserta Pemilu 2024 memasang berbagai macam atribut, asalkan bentuknya sosialisasi, bu¬kan kampanye,” tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim mengatakan, parpol sudah ada nama, tanda gambar dan nomor. Artinya, parpol dipersilakan menyampaikan visi-misi program.

“Tapi karena belum waktunya kampa¬nye, maka parpol belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencob¬los,” jelasnya.

Hasyim melanjutkan, lampu hijau terh¬adap parpol untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.

Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh parpol. “Beda sosialisasi dan kampanye adalah pada aja¬kan,” tandasnya.

Terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Hasyim mengatakan, KPU masih dalam proses melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Hal ini telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

“Kami telah memberi akses Silon ke¬pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski informasinya terbatas,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan, ada instrumen hukum yang mengatur data para bacaleg. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan parpol. Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.

Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.

Menurut Hasyim, KPU akan membuka informasi terkait bacaleg secara luas bila sudah ada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hasyim mengatakan, Bawaslu baru bi¬sa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan tentang bacaleg. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka Bawaslu hanya dapat mengaksss Silon secara terbatas.

“Misalnya, ada laporan atau temuan seperti indikasi ijazah palsu dan ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU. Ya kami buka,” katanya.

Hasyim menambahkan, daftar bakal anggota legislatif seluruhnya akan dibuka saat pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul KPU Kembali Ingatkan Parpol, Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye! (RMID)

Tags: CapreskampanyePemkot
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Mempersiapkan Untuk Jemput Bola Isi Kuota Sekolah Rakyat SD dan SMP di Kota Serang
PENDIDIKAN

Pemkot Mempersiapkan Untuk Jemput Bola Isi Kuota Sekolah Rakyat SD dan SMP di Kota Serang

Juli 14, 2025
Pemkot Tangerang Berharap Investasi Berdampak ke Ekonomi Lokal
EKONOMI

Pemkot Tangerang Berharap Investasi Berdampak ke Ekonomi Lokal

Juli 11, 2025
Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon
POLITIK

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung
POLITIK

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup
PERISTIWA

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

November 7, 2024
Next Post

Antam Luncurkan Koleksi Perak Terbaru: Pesona Warisan Budaya Indonesia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh