SERANG, BANPOS – Penolakan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Al Bantani untuk menyerahkan aset yang berada di Kota Serang, disebut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri, bertentangan dengan Undang-undang.
Pasalnya, dalam Undang-undang Pembentukan Kota Serang, secara tegas disebutkan bahwa aset-aset pemerintahan sebelumnya yang berada di Kota Serang, maka akan menjadi milik Kota Serang.
Terlebih, permasalahan kekurangan air di salah satu Kecamatan di Kota Serang, yakni di Kecamatan Kasemen, juga menjadi dorongan kuat untuk pemerintah Kota Serang mendesak Pemerintah Kabupaten, menyerahkan aset PDAM Tirta Al Bantani.
“Dalam undang-undang pembentukan Kota Serang itu jelas pada bab empat pasal 13 . Baik SDM sampai utang-utangnya pun harus diserahkan kepada pemerintah kota serang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/7).
Hasan menerangkan bahwa PDAM pun merupakan BUMD Kabupaten Serang, dan berada di Kota Serang. Selain itu, pelanggannya pun banyak yang merupakan warga Kota Serang.
“Yang sebelumnya ramai mengeluhkan airnya macet warga Kota Serang. Makanya, serahkan ke Kota Serang. Termasuk aset-aset yang masih mereka tahan,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa, hal tersebut merupakan amanat undang-undang. Bahkan dalam undang-undang pembentukan Kota Serang, batas waktu yang di berikan untuk penyerahan aset-aset yang ada di Kota Serang tersebut hanya lima tahun sejak pelantikan Penjabat Kota Serang.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak PDAM Tirta Al Bantani, untuk kembali membaca Undang-undang, agar tidak membuat pernyataan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Makanya kenapa kita buat pansus dan sebagainya, karena itu hak Kota Serang dan bukan untuk gagah-gagahan. Tapi, kita melaksanan Undang-undang. Jika mereka bertahan, berarti mereka melanggar Undang-undang,” tambahnya. (MG-02/DZH)
Discussion about this post