JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, tidak menemukan adanya kejanggalan dalam laporan kekayaan Dito.
Dia mengatakan, dalam LHKPN, setiap pejabat atau wajib lapor harus mencantumkan, semua aset yang dimiliki, termasuk kekayaan atas nama istri.
Berdasarkan laporan kekayaan Dito beberapa aset yang diberi keterangan berasal dari hadiah merupakan milik istrinya.
“Dari beberapa yang disampaikan memang ada beberapa (aset atas) nama istrinya. Nah, LHKPN itu, kecuali kita punya perjanjian pisah harta, tapi ya umumnya harta (milik) anak-istri kita semuanya masuk di LHKPN. Anak yang nggak masuk itu, anak yang sudah punya penghasilan dalam artian bukan tanggungan kita, apalagi sudah nikah,” ujar Pahala kepada wartawan, Senin (24/7).
“Tapi kalau istri, misalnya kita nikah, istri kita dapat (hadiah) dari orang tuanya, itu harta kita. Istri-anak selama dalam tanggungan, itu harus dilaporkan dalam LHKPN,” imbuhnya.
Pahala menyebut, aset yang dilaporkan Dito dalam LHKPN tersebut merupakan hadiah yang diberikan mertuanya kepada sang istri. Beberapa aset tinggal menunggu proses balik nama.
“Jadi di sini disebut ada tanah Rp 20 miliar memang masih nama mertuanya, tapi sudah dikasih ke istri, tinggal balik nama. Lantas ada beberapa aset juga nilainya Rp 17 miliar sudah ada nama istrinya,” ungkap Pahala.
Malah, Pahala berujar, Dito ingin mengundang KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenpor
“Beliau mengundang KPK bikinlah program pencegahan di sana. Besok mungkin jam 8 pagi saya ke sana membicarakan apa sih yang mau dikerjain buat kementeriannya,” ucap Pahala.
“Kementerian ini agak unik kan, cabor gitu ya. Kita sudah usul bikin sistem aja pak, jadi proposal dari PSSI berapa, dari ini berapa, yang disetujui berapa, sudah lah pakai sistem aja,” imbuh dia. (RMID)
Discussion about this post