DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda tersebut yaitu revisi Perda Pendidikan Diniyah dan revisi Perda Pengelolaan Sampah.
Ketua Bapemperda pada DPRD Kota Serang, Mad Buang, mengatakan bahwa kedua Perda revisi itu merupakan usulan dari Komisi II DPRD Kota Serang. Revisi tersebut menurutnya agar program yang telah dicanangkan sebelumnya seperti wajib mengaji pada waktu Maghrib, dapat berjalan dengan baik.
“Dalam revisi Perda pendidikan Diniyah ini lebih menekankan bahwa pendidikan Diniyah itu sangat penting dilakukan. Dan salah satu muatannya yaitu mengenai wajib mengaji di waktu Maghrib, jadi lebih diperkuat,” ujarnya, Senin (20/1) seusai sidang Paripurna di gedung DPRD Kota Serang.
Mengenai revisi Perda pengelolaan sampah, politisi asal Partai Golkar ini mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Serang kedepannya akan lebih mengarah pada pengelolaan bernilai ekonomis.
“Pengelolaan sampah ini sangat diperlukan. Jadi nanti sampah itu jangan sampai hanya dibuang saja, namun juga harus dapat bernilai ekonomis. Pengelolaan itu dimulai dari Kelurahan hingga ke tingkat RT,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya pengelolaan yang baik di tingkat pemerintahan terkecil, maka beban volume sampah yang ada di TPSA Cilowong akan semakin sedikit. Sehingga, jangka waktu pembuangan dapat lebih diperpanjang lagi.
“Setidaknya, pembuangan sampah itu dapat lebih sedikit lagi ke TPSA Cilowong. Menurut pengakuan DLH sendiri, TPSA CIlowong itu hanya dapat menampung sampah kurang lebih sisa 5 tahun lagi, ini dapat diperpanjang jika pengelolaan sampahnya baik dari RT, RW, dan Kelurahannya,” tandas Mad Buang. (ADV)
Discussion about this post