Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Rp15 Triliun Uang Palsu Disita

by Gina Maslahat
Juli 20, 2023
in HUKRIM
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah Bersama Bupati Pandeglang saat memperlihatkan barang bukti Upal.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah Bersama Bupati Pandeglang saat memperlihatkan barang bukti Upal.

PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil menangkap lima orang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang diketahui akan mengedarkan uang palsu tersebut diwilayah Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Beny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, kelima tersangka tersebut diantaranya berinisial AA yang berasal dari Pandeglang, LJ warga Serang, GA warga Indramayu, SB warga Subang, dan AY warga Indramayu.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Pengungkapan dan penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu diwilayah Pandeglang. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial LJ, AA, dan AY,” kata Shilton kepada awak media, Selasa (18/7).

Setelah itu, lanjut Shilton, pihaknya melakukan interogasi terhadap para pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku lainnya berada diwilayah Indramayu dan lengsung melakukan pengejaran.

“Kami melakukan interogasi kepada para pelaku, dan melakukan pengejaran terhadap 4 orang pelaku lainnya di wilayah Indramayu dan Subang,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Shilton, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu diantaran pecahan Rp 100 ribu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 300 juta.

“Dari total 7 orang yang diamankan, 5 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan untuk 2 orang sebagai saksi. Dengan modus operandinya terjadi di bulan April, dimana 3 tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu untuk mengecek barang disana. Kemudian tanggal 29 April terjadi transaksi, dimana uang yang 300 juta ini dibayar dengan 150 juta rupiah. Artinya dibayar 2 banding 1,” katanya.

Selain itu, kata Shilton lagi, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa pecahan uang US Dollar dan Euro.
“Dari 5 orang tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti sekitar 300 juta rupiah pecahan 100 ribu, 900 lembar uang pecahan US Dollar, kemudian 100 lembar uang Euro. Jika dikonversikan kedalam rupiah, maka total keseluruhan mencapai 15 triliun Rupiah. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pencetaknya,” terangnya.

Shilton menambahkan, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial AA mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut palsu. Ia juga mengaku bahwa uang palsu tersebut hanya titipan.

“Saya dititipi uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10.00 WIB, dan sampai rumah barang itu nggak dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” kelitnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Warga Pandeglang saat mengikuti pawai obor.

Meriahkan Tahun Baru, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh