Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dugaan Pungli PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Kejari

by Panji Romadhon
Juli 18, 2023
in HUKRIM, PENDIDIKAN
Ilustrasi - Petugas saat melayani pelaporan warga di Kejari Kabupaten Tangerang. (Azmi)

Ilustrasi - Petugas saat melayani pelaporan warga di Kejari Kabupaten Tangerang. (Azmi)

TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli), pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyi. Menurutnya, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya.

Baca Juga

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025

“Ya ada, laporan dari warga. Itu di SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan terkait dugaan pungli,” katanya, Selasa (18/7).

Ia menyebutkan, laporan yang diterima atas dugaan pungutan liar PPDB itu senilai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per siswa.

“Laporan itu antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, Ate menuturkan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah panitia penyelenggara, untuk dimintai keterangan.

“Hal ini dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan dan bukti,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa laporan yang diterima dari warga itu berawal dari kecurigaan terhadap data janggal 10 siswa yang diterima.

Kejanggalan tersebut lantaran jarak 10 siswa yang diterima berkisar pada jarak 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.

“Warga mengukur dari sekolah dengan jarak yang ada di pengumuman, ternyata jarak 35 meter itu ada kandang ayam bukan rumah. Kalau di laporan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” tandasnya. (DZH/ANT)

Tags: Kejari Kabupaten TangerangPPDB. PungliSMAN 32 Kabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024
HUKRIM

Kejari Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa 2024

Februari 14, 2025
Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024
HEADLINE

Kejari Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Dana Desa 2024

Februari 12, 2025
Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024
HEADLINE

Dewan Tengarai Ada Kongkalikong Pencairan Dana Desa 2024

Februari 11, 2025
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe
HEADLINE

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Dijebloskan ke Rutan Jambe

Januari 31, 2025
Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup
HUKRIM

Mantan Kades Gembong Balaraja Terancam Bui Seumur Hidup

Januari 16, 2025
Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa
HUKRIM

Kejari Kabupaten Tangerang Stop Perkara Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

Agustus 30, 2024
Next Post

Zaki Bakal Evaluasi Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi Tingkat SD dan SMP

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh