JAKARTA, BANPOS – Berkomitmen menjunjung tinggi netralitas menghadapi Pemilu 2024, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi Mahmud hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah untuk supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada pilkada 2024, Senin (17/7).
Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik.
Turut hadir mendampingi Pj Bupati H Apriyadi Mahmud, Kepala BKPSDM Aidil Fitri, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga, Kabag Tapem Setda Muba Suganda, Plt Kabag Prokopim Agung.
Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah untuk menjaga kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, lanjutnya, tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
Maka untuk meminimalisir potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, diimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
“Jadi tujuan kita rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” pintanya.
Selain itu, juga untuk meminimalisir potensi implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Discussion about this post