Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PDAM Tirta Albantani Tolak Serahkan Aset

by Gina Maslahat
Juli 18, 2023
in PEMERINTAHAN
Logo Perumda Tirta Albantani.

Logo Perumda Tirta Albantani.

SERANG, BANPOS – Beberapa waktu lalu, sempat ada keluhan dari masyarakat Kota Serang yang berada di Kampung Karangjaya, Kecamatan Kasemen, yang mengalami krisis air bersih selama kurun waktu satu bulan.

Hal tersebut membuat pemerintah Kota Serang akan meminta aset PDAM Tirta Albantani yang saat ini masih menjadi milik Pemkab Serang.

Baca Juga

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirta Albantani, Eli Mulyadi mengatakan, bahwa terkait aset PDAM Tirta Albantani tidak bisa diberikan begitu saja kepada pemerintah Kota Serang. Pasalnya, PDAM Tirta Albantani merupakan suatu BUMD yang asetnya telah terpisah dari neraca pembukuan Kabupaten Serang.

“Ini kan terkait dengan undang-undang pemekaran. Itu di peraturan pemerintahnya sudah ada, kalau BUMD tidak serta merta kalau suatu wilayah dimekarkan, BUMD tersebut harus diserahkan asetnya. Karena aset BUMD ini merupakan aset yang sudah dipisahkan dineraca pembukuannya pemerintah daerah. Jadi aset PDAM itu sudah tidak ada lagi dicatatan aset Pemkab Serang. Karena sudah diserahkan sudah dipisahkan,” katanya, Jumat (14/7).

Dirinya menyampaikan bahwasanya terkait hal tersebut pihaknya akan mendiskusikannya. Adapun langkah yang bisa diambil, yakni dalam bentuk kolaborasi antara Pemkab Serang dengan Pemkot Serang.

“Ini kan mau didiskusikan, Karena pertama, kalau kita serahkan, nanti kerjasamanya dia (pemkot serang, red) beli air curah ke kita (PDAM Tirta Albantani, red) jadi bentuknya kolaborasi. Tapi konsumennya kita serahkan karena masuk wilayah dia (pemkot, red),” ujarnya.

Ia menuturkan, dalam hal jaringan yang saat ini berada di Kota Serang, perlu untuk dilakukan penilaian harga terlebih dahulu. Sebelum nantinya diserahkan.

“Tetapi kan aset pipa, pompa itu harus di appraisal (nilai, red) dulu, tidak bisa di serahkan begitu saja. Sekarang untuk appraisal pipa yang didalam tanah butuh waktu juga. Intinya, bahwa BUMD itu merupakan aset yang sudah dipisahkan dari pemerintah daerah, berbeda pendekatan regulasinya. Jadi hitungannya, nanti pipa ini harus dihitung terlebih dahulu di appraisal untuk seperti apa penyelesaiannya,” tuturnya.

Eli mengaku dalam permasalahan tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu antara pihak PDAM Tirta Albantani, Pemerintah Kabupaten Serang serta Pemerintah Kota Serang.

“Jadi bukan menghindari keinginan pemkot tapi memang kita perlu diskusikan hal ini,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, dalam membuat jaringan perpipaan baru, perlu adanya izin. Jadi, apapun itu, kalau hendak membangun jaringan pipa dibawah tanah, itu masuk ke jalan nasional atau kereta, itu perlu izin dan perlu pembiayanya.

“Jadi tidak sertamerta saya gali, kita perlu izin dulu, seperti ke balai jalan nasional, di sana pun ada tarifnya, sewa selama 5 tahun,” katanya.

Walaupun sama-sama negara dan kepentingan masyarakat, karena sudah kaplingan, ini jalan nasional atau lain sebagainya. Sama halnya di Kota Serang, jika mau membangun jaringan pipa baru, lalu ada rel kereta atau yang lainnya, itu perlu izin juga.

“Itu birokrasi yang berbelit-belitnya disana,” tandasnya. (MG-02/AZM)

Tags: Aset BUMDPDAM Tirta AlbantaniPemkab SerangPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 
EKONOMI

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Next Post
Tampak kegiatan sehari-hari di area bongkar muat ikan tangkapan laut di dermaga PPI Binuangeun beberapa waktu yang lalu.

Ekonomi Tumbuh di PPI Binuangeun

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh