JAKARTA, BANPOS – Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan duit sebesar Rp5 miliar. Duit itu berkaitan dengan kontrak promosi produk skincare.
Pria dengan nama asli Maryono Teguh itu dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno, dengan nomor register laporan polisi LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada awak media.
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar,” lanjutnya.
Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.
Disebutkan bahwa Mario Teguh telah dikontrak menjadi BA pada produk skincare itu. Selain Mario, istrinya pun juga menjadi BA produk yang sama.
Dikontraknya Mario dengan istri menjadi BA produk skincare itu menurut Djamaluddin, setelah Mario mengiming-imingi engagement yang tinggi, apabila produk itu di-endorse oleh dirinya.
“Klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan,” paparnya.
Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait dengan hal tersebut.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ucap Trunoyudo. (DZH)
Discussion about this post