Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPUPR Kota Cilegon Harus Blacklist Kontraktor Nakal

by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in PERISTIWA
Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali.

CILEGON, BANPOS – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan pembangunan jalan di Kota Cilegon yang mencapai Rp1,2 miliar mendapat sorotan wakil rakyat.

BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan seperti spek berkurang karena deviasi dan kelebihan pembayaran. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Januari 9, 2026
Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C

Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C

Januari 6, 2026
Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

November 30, 2025
Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Oktober 12, 2025

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga Al Ghazali mendesak dinas terkait agar segera menyelesaikan temuan BPK tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena menyangkut uang rakyat.

“Saran saya karena itu menyangkut uang negara atau uang APBD yang secara aturan harus dipertanggungjawabkan dengan jelas, ya harus dikembalikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Erik kepada BANPOS, Kamis (13/7).

Oleh karena itu, kata Erik dinas terkait dan pihak ketiga harus bertanggung jawab agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kepada dinasnya harus berkoordinasi dengan pihak ketiga (kontraktor-red) untuk menyelesaikan temuan (BPK) itu. Supaya tidak menjadi preseden buruk. Saya kira harus patuh dengan hukum,” tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bilamana kontraktor tidak bisa diajak komunikasi oleh dinas terkait, ia mendesak agar perusahaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam, bila perlu dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Tidak sekedar blacklist, karena itu juga menyangkut tugas kalau tidak dikembalikan persoalannya kan kepada pemerintah kita juga. Kalau membandel laporkan saja. Kan harus dipertanggung jawabkan. Jangan kan itu (temuan BPK) orang hutang aja harus mengembalikan kepada ahli waris apalagi yang menyangkut ini,” tegasnya.

Erik juga meminta ketegasan dinas terkait untuk mendesak pihak ketiga agar bertanggung jawab dan segera menyelesaikan temuan BPK tersebut.

“Harus tegas lah, kan dulu ada perjanjian di kontraknya, saya kira apabila ada seperti ini harus bertanggung jawab. Kontraktornya disurati, bila perlu dilaporkan agar segera mengembalikan. Walaupun temuannya cuman satu persen dari kontrak miliaran. Tapi ketaatan dalam prosedur harus diselesaikan karena kaitannya dengan uang negara kan,” tuturnya.

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menjadi temuan. Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp1,2 miliar.

Adapun ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria.

Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis. (LUK/PBN)

Tags: DPRD Kota CilegonDPUPR Kota CilegonErik Airlangga Al GhazaliKetua Komisi IV DPRD Kota Cilegonkontraktor nakalpaket pekerjaantemuan bpk
ShareTweetSend

Berita Terkait

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot
PEMERINTAHAN

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Januari 9, 2026
Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C
HEADLINE

Banjir Cilegon Jadi Alarm, DPRD Desak Moratorium Galian C

Januari 6, 2026
Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025
EKONOMI

Belanja Pegawai Kota Cilegon Tembus 42 Persen di 2025

November 30, 2025
Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid
POLITIK

Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Oktober 12, 2025
Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon
PEMERINTAHAN

Dewan Pertanyakan Kinerja Satgas PAD Cilegon

September 10, 2025
Krakatau Tirta Industri Lakukan Pemagaran Waduk Krenceng, Warga Ramai-ramai Kecam
PERISTIWA

Krakatau Tirta Industri Lakukan Pemagaran Waduk Krenceng, Warga Ramai-ramai Kecam

Agustus 26, 2025
Next Post
Suasana sidang putusan kasus revenge porn.

Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh