Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PN Pandeglang Eksekusi Dua Rumah

by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in PERISTIWA
PN Pandeglang saat melakukan eksekusi.

PN Pandeglang saat melakukan eksekusi.

PANDEGLANG, BANPOS – Teriakan histeris pemilik rumah mewarnai proses eksekusi dua rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Eksekusi tersebut dilakukan setelah upaya banding keluarga almarhum keluarga Jumari selaku termohon sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Salah satu anak dari keluarga almarhum Jumari sebagai termohon dalam perkara sengketa tanah seluas 16.920 meter persegi yang ada di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, menangis histeris hingga tidak sadarkan diri saat PN Pandeglang mengeksekusi rumah yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun.

Baca Juga

PN Pandeglang saat menggelar donor darah.

Peringati HUT IKAHI ke-71, PN Pandeglang Gelar Aksi Donor Darah

Maret 8, 2024
Suasana sidang putusan kasus revenge porn.

Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

Juli 14, 2023
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang di PN Serang, Selasa (2/5).

PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

Mei 2, 2023

Dua bangunan rumah tersebut diketahui milik keluarga almarhum Jumari yang berdiri di atas lahan milik keluarga Yohanes Kamino yang merupakan sebagai penggugat.

Sengketa lahan ini berawal dari gugatan keluarga Yohanes Kamino pada tahun 2012 lalu ke PN Pandeglang, atas tanah seluas 16,920 meter persegi di Kampung Sumur Lebu, Desa Citalahab, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, PN Pandeglang mengabulkan permohonan pemohon atas kepemilikan tanah yang sah pada tahun yang sama.

Namun pihak termohon yaitu keluarga Jumari mengajukan banding hingga ke tingkat PT, upaya tersebut kandas pada tahun 2014, dan pihak pemohon tetap menjadi pemilik tanah yang sah.

Juru Sita Eksekusi PN Pandeglang, Dudi Dermaji mengatakan, eksekusi dilakukan sesuai keputusan PN yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“PN Pandeglang sudah melakukan upaya mendorong kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah, namun hingga eksekusi berlangsung tidak menemui titik temu,” kata Dudi kepada BANPOS usai melakukan eksekusi, Kamis (13/7).

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Arifin mengatakan, pihaknya merasa puas atas eksekusi yang telah dilakukan oleh PN Pandeglang.

“Sebelum eksekusi, pihak pemohon telah memberikan kelonggaran kepada pihak pemohon untuk mengosongkan bangunan rumah tersebut. Namun tidak pernah digubris oleh pihak keluarga termohon,” katanya.

Dalam eksekusi terhadap dua rumah tersebut dilakukan menggunakan satu alat berat. Sementara keluarga termohon secara sukarela mengeluarkan barang-barang yang masih bisa digunakan untuk dipindahkan. (DHE/PBN)

Tags: bandinggugatanPengadilan Negeri Pandeglangsengketa tanah
ShareTweetSend

Berita Terkait

PN Pandeglang saat menggelar donor darah.
PEMERINTAHAN

Peringati HUT IKAHI ke-71, PN Pandeglang Gelar Aksi Donor Darah

Maret 8, 2024
Suasana sidang putusan kasus revenge porn.
HEADLINE

Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

Juli 14, 2023
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh HMI MPO Cabang Serang di PN Serang, Selasa (2/5).
PERISTIWA

PN Serang Dioncog Mahasiswa, Buntut Gugatan Mantan Jubir Al Muktabar

Mei 2, 2023
Next Post
Suasana rapat Paripurna DPRD Pandeglang.

Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Tidak Penuhi Kuorum

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh