Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home VOX POPULI

Ngampak Konstitusional

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 14, 2023
in VOX POPULI
0
Ting Bating

Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, Wartawan Banten Pos.

NGAMPAK, kata itu merupakan kata verbatim dari aktivitas membelah kayu menggunakan kapak atau kampak. Kata ngampak digunakan biar lebih sederhana aja dalam berkomunikasi. Namun pada kelompok tertentu, kata ‘ngampak’ memberikan makna yang berbeda.

Secara sederhana, tafsir kata ‘ngampak’ yang dimaknai pada kelompok-kelompok tertentu itu adalah mengancam seseorang, biasanya seorang pejabat, dengan suatu hal yang dapat berakibat buruk bagi sang pejabat, dan meminta sejumlah uang atau keuntungan lainnya, jika tidak mau hal itu dilakukan. Istilah dalam bahasa Inggrisnya adalah blackmailing.

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Kasus Vina, Kita Butuh dr. Baek Beom!

Namun, aktivitas blackmailing masuk ke dalam aktivitas kriminal. Biasanya aktivitas itu dilakukan oleh para mafia atau gangster atau kelompok kriminal lainnya. Kalau masuk ke dalam aktivitas kriminal, maka sudah pasti tidak sesuai dengan konstitusi dong.

Lalu bagaimana dengan ‘ngampak’ yang konstitusional? Apakah benar ada? Tentu bagi kalian yang membaca Vox Populi saya pada edisi terdahulu, pasti tahu arah tulisan ini kemana. Betul, kita akan mengulas dari sisi Drama Korea lagi.

Dalam Drama Korea berjudul ‘Diary of Prosecutor’ episode 9, hampir seluruhnya menceritakan tentang pihak-pihak yang menggunakan celah hukum, untuk ‘ngampak’ para pejabat. Biasanya yang dikampak adalah pejabat publik seperti Kepala Polisi dan Kepala Kantor Pos, dengan cara melakukan gugatan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ada tiga raja ngampak dalam drama tersebut. Namun dalam episode itu, hanya tersisa satu orang saja, namanya Kapak Hwang. Dia merupakan seorang peternak lebah, namun memahami dasar-dasar hukum Tata Usaha Negara hingga pidana.

Meskipun bekerja sebagai seorang peternak lebah, Kapak Hwang akan menjadi pengangguran ketika musim ternak lebah berakhir. Saat itulah dia beraksi. Berbekal pemahaman akan dasar-dasar hukum, Kapak Hwang bekerja dengan giat dengan mencari-cari kesalahan kecil, dan melakukan gugatan.

Dalam narasinya, Kapak Hwang memang memiliki hobi melakukan gugatan. Bahkan dalam lima bulan saja, dia mengajukan gugatan sebanyak 200 kasus. Artinya kalau dirinci, setidaknya dia mengajukan sebanyak 1 hingga 2 gugatan dalam sehari. Bahkan yang digugat, terkadang tidak tahu kenapa mereka digugat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: blackmailingDiary of ProsecutorDrama Koreamenggugatngampak konstitusionalpermohonan informasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
PKB Galau Dirayu PDIP

PKB Galau Dirayu PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×