Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Direksi Jamkrida Diberhentikan

by Gina Maslahat
Juli 12, 2023
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Pemprov Banten belum lama ini melakukan perombakan terhadap jajaran direksi PT Jamkrida Banten. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten pada Jumat (7/7) lalu, sejumlah direksi kini statusnya diberhentikan dari jabatannya itu.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, pasalnya, performa PT Jamkrida Banten sejauh ini dinilai masih baik-baik saja. Bahkan pada tahun 2022, perusahaan plat merah itu mampu memperoleh laba sebesar Rp7,57 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Ditanya soal alasan mengapa keputusan perombakan itu dilakukan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar justru menilai hal itu merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam pengelolaan organisasi. Berdasarkan penuturannya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap Jamkrida.

“Di evaluasi secara menyeluruh lebih kepada kebutuhan organisasi pada dasarnya ya Jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu,” kata Al Muktabar.

Sementara itu, menanggapi soal prahara perombakan Direksi Jamkrida, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Hadi Sutjipto menilai hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemprov Banten.

Sebab menurutnya, Pemprov Banten selaku pemegang saham, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut jika memang berdasarkan pertimbangannya diperlukan.

“Kewenangan pemprov sebagai pemegang saham di Jamkrida ya tentu ada beberapa pertimbangan, kita lihat alasannya lebih kepada meka organisasi penyegaran dan sebagainya,” kata.

Pertimbangan yang dimaksud adalah soal masa jabatan Direksi. Berdasarkan ketentuan yang ada, masa kepengurusan Direksi berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali periode, bahkan ada kemungkinan pemilihan untuk masa jabatan ketiga.

“Kalau kita melihat dari sisi penyegaran organisasi barangkali di level komisaris sudah 9 tahun jadi itukan dari 2014 hingga 2023 ya,” katanya.

“Artinya secara organisasi itu bisa terpenuhi dengan poin delapan nah hanya di level direksi kepengurusan selama lima tahun dan bisa diangkat satu kali periode kembali bahkan ada catatan bisa dipilih yang ketiga,” sambungnya.

Terlepas dari itu, Hadi juga turut mempertanyakan, mengapa Pemprov Banten melakukan keputusan perombakan terhadap jajaran Direksi di saat Jamkrida tengah menunjukan performa yang meningkat.

“Kalaupun ada penyegaran nanti ada pansel, pansel bisa menyeleksi kembali dan menduduki komisaris dan direksi yang baru, kalau misalkan seperti itu cobalah di swift yang sudah berhasil dipindahkan ke BUMD yang rugi direksinya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan menjadi tantangan besar ke depan bagi Jamkrida Banten sebagai BUMD, terlebih menjelang tahun politik. Oleh karena itu, menempatkan individu yang profesional di posisi strategis akan menjadi hal yang penting untuk menjaga kinerja bisnis yang optimal.

“Kemudian tantangan kedepan ini apalagi sebagai BUMD sebagai satu hal kinerja bisnis tentu ini akan mendapatkan tantangan yang lebih besar,” ujarnya.

“Ditempati oleh orang-orang yang profesional apalagi menjelang tahun politik,” pungkasnya. (MG-01/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Pemkab Dituding Lalai, Kejari Pandeglang Diminta Bertindak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh