Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Januari 20, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

SERANG, BANPOS – PT Astra Toyota Auto 2000 Cabang Serang digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Yusuf Sarman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.

Saat itu, diketahui bahwa Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang.

Baca Juga

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Kuasa Yusuf Sarman, Ferry Renaldy, mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini kepada badan hukum, dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.

“Kronologisnya, bermula saat klien kami, Yusuf Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru,” ujarnya, Senin (20/1).

Kemudian, diungkapkan olehnya bahwa Yusuf melakukan penjualan mobil kepada sales Auto 2000 bernama Admi Setiawan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kemudian klien saya menambahkan uang sebesar Rp78 juta untuk membeli mobil Toyota Rush,” katanya.

Kendati demikian, hingga Desember 2019 dari pihak Auto 2000 mengatakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh karyawan tersebut kepada perusahaan atas nama kliennya.

“Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini. Bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan,” jelasnya seraya menunjuk kedua berkas yang dimaksud.

Ferry juga mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi atas kejadian tersebut, dan mendapatkan balasan dari perusahaan. Dalam surat balasan, pihak Auto 2000 tidak mau bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya, dengan alasan karena tidak ada bukti pembayaran.

Selain itu, menurut pihak Auto 2000 terdapat satu kesalahan pribadi dari sales tersebut dan kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan bukan tanggung jawab perusahaan.

“Aneh! kalau soal SOP dilimpahkan ke pelanggan, yang tau kan antara perusahaan dan sales,” ucapnya geram.

Ferry menegaskan, pihaknya menuntut perusahaan Auto 2000 dengan 1367 KUH Perdata, dengan gugatan pengembalian uang sebesar Rp 243 juta dan immateriil sebesar Rp200 juta serta jaminan satu unit All New Rush TRD Sportivo manual.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Auto 2000Ferry Renaldy
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketersediaan Minyak Goreng Tak Merata
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan
HEADLINE

Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

Maret 11, 2022
Barang Bukti Penimbunan Minyak Goreng Dijual, Akademisi Pertanyakan Aturan
HEADLINE

Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Maret 9, 2022
Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses
POLITIK

Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

Oktober 16, 2020
Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes
POLITIK

Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

September 10, 2020
Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu
HEADLINE

Tidak Gunakan Pakaian Dinas, Tatu Dilaporkan ke Bawaslu

Agustus 22, 2020
Next Post
Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×