TANGERANG, BANPOS – Pembangunan Zona Campuran Sepatan Timur yang merupakan kawasan campuran perumahan, perdagangan dan jasa di Kabupaten Tangerang, ditolak oleh masyarakat.
Pembangunan kawasan seluas 1.081,87 hektare dan meliputi lebih dari 7 desa tersebut ditolak, lantaran diduga tidak memiliki perizinan yang memadai.
Koordinator Aksi, Yanto, mengatakan bahwa aksi yang dihadiri lebih dari 300 orang massa itu sempat didatangi oleh pejabat desa dan pengembang. Namun, tidak ada respon atas tuntutan aksi tersebut.
“Aksi hari ini dihadiri lebih dari 300 orang masyarakat, juga hadir pejabat desa, pengembang dan APH. Namun sangat disayangkan tidak ada yang memberikan tanggapan atas aksi yang kami lakukan, alias bungkam,” kata Ketua Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Tangerang Raya itu.
Yanto menegaskan bahwa aksi yang pihaknya lakukan, memuat beberapa tuntutan kepada pihak pengembang, yakni PT Angkasa Land dan PT Bumi Bandara Indah (BBI).
Tuntutan tersebut di antaranya: setop pengerjaan pembangunan, sebelum perizinan dan dokumen seperti Amdal dan Amdalalin, terpenuhi oleh pihak pengembang dengan melibatkan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik.
“Penanganan dampak pembangunan harus komprehensif, dan pembelian harga pembebasan lahan masyarakat yang sesuai dan tidak merugikan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Pelajar (AMPP) Tangerang Utara, Richad, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal tuntutan tersebut hingga tuntas.
“Gerakan kita seirama dengan SOMASI bahwa tetap terus menjaga kita punya daerah, bahwa proyek pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami akan mengawal ini sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Richad.
SOMASI dan AMPP PASEBA menegaskan akan terus memperingatkan pihak pejabat dan pengembang untuk memenuhi tuntutannya. Mereka juga akan menggelar aksi yang lebih besar dalam jangka waktu dekat ini, untuk mewujudkan tuntutan tersebut. (DZH)
Discussion about this post