Pelanggaran serius dalam pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang di Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan pencabutan kewenangan PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PD PBM menggunakan anggaran perusahaan senilai Rp 300 juta untuk kepentingan pribadi mantan direktur.
Tindakan ini bukan saja melanggar prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merugikan keuangan perusahaan. Selain itu, BPK juga mengkhawatirkan kemampuan PD PBM dalam mengelola Sentra IKM yang tidak sesuai dengan fokus perusahaan.
Pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang terhadap pengelolaan sentra IKM dan berupaya untuk menyelamatkan aset pabrik serta memastikan kelangsungan produksi.
Penggunaan anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi direktur menjadi sorotan utama dalam skandal pengelolaan PD PBM. Pemeriksaan BPK menemukan bahwa PD PBM menggunakan dana perusahaan senilai Rp 300 juta secara tidak sah.
Selain melanggar prinsip-prinsip keuangan yang baik, tindakan ini juga merugikan keuangan perusahaan.
Keberlanjutan pengelolaan Sentra IKM yang dipercayakan kepada PD PBM juga menjadi pertanyaan, mengingat kegiatan pengolahan umbi porang bukanlah fokus utama perusahaan tersebut.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi ulang terhadap pengelolaan sentra IKM untuk menyelamatkan aset pabrik dan memulihkan produksi.
Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan kesehatan keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Umbi porang menjadi salah satu andalan Pemkab Pandeglang, dalam hal industri makanan olahan.
Bahkan untuk menunjang industrialisasi porang di Pandeglang, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar, untuk pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah umbi porang.
Sentra IKM itu telah berdiri dan berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang. Mulanya, Sentra IKM tersebut akan disewakan pengelolaannya kepada Koperasi Produsen Pembudidaya Porang Pangan dan Rempah Indonesia (KP4RI). Namun kekinian, pengelolaan bangunan hasil DAK itu diserahkan kepada PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) dengan mekanisme penugasan.
Discussion about this post