Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Penulis Panji Romadhon
Juli 6, 2023
in HUKRIM
Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Polres Lebak menggelar Konfrensi Pers terkait kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

LEBAK, BANPOS – DH (54), seorang pria asal Kabupaten Lebak, tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakibat pada hilangnya nyawa sang istri.

DH tega melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran kesal dan cemburu, lantaran sang korban yang merupakan istrinya, melakukan perselingkuhan.

Baca Juga

Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Disomasi

Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7).

“Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada awak media.

Arya menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah dan membuat warga serta pihak Kepolisian melakukan pencarian.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pelaku ditemukan oleh orang tua korban ketika membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban.

“DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

DH terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andi. (MYU/DZH)

Komentar ×
Tags: Kabupaten LebakPembunuhanPolres Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi
PERISTIWA

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Juli 3, 2025
Produksi beras di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hasil panen petani periode Januari-Mei 2025 surplus sepuluh bulan ke depan sebanyak 142.522 ton.
EKONOMI

Produksi beras di Kabupaten Lebak surplus 142.522 ton

Juli 2, 2025
Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek
PENDIDIKAN

Kenaikan Kelas SDN 1 Calungbungur-Lebak Diisi Tarian Erotis, Ini Kata Kepsek

Juni 29, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba
HUKRIM

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Mei 22, 2025
EKONOMI

Wisata Eks Tambang di Muncang Lebak Ini Diserbu Wisatawan Saat Libur Lebaran

April 4, 2025
Next Post
IPNU Banten Gelar Konferwil di Lebak

IPNU Banten Gelar Konferwil di Lebak

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu