EUFORIA Pesta Demokrasi sering kali membuat banyak pihak lupa diri, sehingga terbawa suasana untuk ikut andil dalam memeriahkan pagelaran lima tahun sekali tersebut.
Namun, terdapat beberapa golongan yang dilarang ikut serta kedalam Politik Praktis. Salah satunya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, saat diwawancara BANPOS kemarin di ruang kerjanya.
“Semua tertuang dalam PP No. 94 tahun 2021, disana juga mengatur tentang hukuman disiplin tentang Netralitas ASN,” ujar Iqbaludin.
Ia mengatakan, netralitas bagi ASN salah satunya yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.
Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan berbagai jenis pelanggaran beserta hukuman, mulai dari ringan, sedang hingga berat.
“Dari tiga pelanggaran tersebut juga ada tiga hasil kategori lagi. Misal, di pelanggaran berat nantinya ada kualifikasi apakah termasuk berat ringan, berat sedang atau bahkan berat berat,” jelasnya.
Menurutnya, kualifikasi tersebut diterapkan guna menilai pelanggaran yang dilakukan tersebut secara sengaja atau tidak.
“Kan bisa saja ASN tersebut misal tidak sadar pakai baju partai terus di foto,” lanjut Iqbal.
Ia menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak, dengan narasumber dari beberapa pihak guna menanamkan sikap netralitas menjelang Pemilu serentak 2024.
“Tentunya ini sebagai pemantantapan juga bagi kami khususnya sebagai Pelayan Masyarakat,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post