Polres Cilegon berhasil meringkus 5 terduga pengedar narkoba di Kota Cilegon. Kelima pelaku yakni DD (19), EKS (29), ZN (20), AHS (28), dan SP (34).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, para pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli Antik Maung 2023 di wilayah hukum Polres Cilegon. Lanjut Kapolres, 5 terduga pelaku pengedar narkoba diringkus polisi pada 15 Juni hingga 20 Juni 2023 di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
“Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar. Yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di wilayah Cilegon,” kata Kapolres kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Selasa (4/7).
Selain itu, dikatakan Eko petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 53,42 gram sabu-sabu, dan 2.84 gram tembakau gorila dari pelaku. “Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam OPS Antik Maung 2023 sebanyak 53,24 gram sabu, dan 2,84 gram tembakau gorila,” paparnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengatakan, sebanyak 5 pelaku ditangkap di tempat berbeda sepanjang operasi Antik Maung 2023. AKP Syamsul menyebut seluruh pelaku diduga kuat akan mengedarkan narkoba tersebut kepada masyarakat. “Modusnya pelaku membuang narkoba ke selokan dan yang satunya mengambil di selokan,” tuturnya.
Dikatakan Syamsul motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi. “Dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kemudian terhadap 1 diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana pada Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(LUK/PBN)
Discussion about this post