CILEGON, BANPOS – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan pemetaan terhadap titik-titik parkir yang ada di Kota Cilegon.
Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Mariano Corea mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemetaan dan survei titik-titik parkir yang berpotensi untuk menghasilkan retribusi parkir. Kata Mariano, dari pemetaan itu ada sebanyak 89 titik parkir yang memiliki potensi untuk mendatangkan retribusi parkir.
Saat ini pihaknya tengah mengajukan pemetaan kawasan dan lokasi titik parkir untuk ditetapkan oleh kepala daerah. Sehingga saat nanti jika terdapat SK Walikota, pemungutan retribusi parkir sudah dapat dilaksanakan.
“Itu harus ada SK Walikota, sekarang sedang kita ajukan (di Bagian Hukum Setda Cilegon,” katanya, Minggu (2/7).
Mariano mengungkapkan, penetapan titik parkir resmi itu diajukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi parkir, Perda Nomor 9 Tahun tahun 2014 tentang penyelenggaraan parkir dan Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang pelaksanaan teknis dari Perda Nomor 9.
“Kalau itu sudah ditetapkan, baru bisa kita melakukan pemungutan. Itu diatur dalam Perda 9 dan Perwal 11,” tuturnya.
Ia menyatakan, seluruh titik yang diajukan itu tersebar hampir di seluruh kelurahan. Titik parkir itu berada di bahu jalan tepatnya di jalan milik Pemkot Cilegon.
“Itu tersebar di 8 kecamatan, tapi ada kelurahan yang tidak ada titik parkirnya,” ungkapnya.
Pihaknya memproyeksikan, bila mana titik parkir telah disetujui maka potensi retribusi yang diperoleh dapat mencapai Rp800 juta.
“Target untuk 2023 ini Rp800 juta. Tahun lalu realisasi nol dengan target Rp2 miliar. Target yang kita harapkan dari 89 titik itu, bisa menghasilkan retribusi Rp800 juta,” tandasnya. (LUK/PBN)
Discussion about this post