Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

by Tim Redaksi
Juni 27, 2023
in NASIONAL
Johnny G Plate

Johnny G Plate

JAKARTA,BANPOS – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Johnny disidang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga

Saksi: Tak Tahu Soal Renegosiasi Kontrak Terminal BBM yang Rugikan Negara Rp 217 M

Saksi: Tak Tahu Soal Renegosiasi Kontrak Terminal BBM yang Rugikan Negara Rp 217 M

November 11, 2025
Puluhan Randis Pemkot Cilegon Hilang, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Puluhan Randis Pemkot Cilegon Hilang, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Juli 30, 2025
Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Juli 21, 2025

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Korupsi tersebut, kata jaksa, dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Juga, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Johnny sendiri menghadapi persidangan bersama dengan Anang Achmad serta Yohan.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, terdapat delapan orang yang dijerat oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Lainnya adalah, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka PT Huawei Technology Investment.

Kemudian, Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. (RMID)

Tags: DakwaanJohnny G PlateKasus Korupsi BTSKerugian Negara
ShareTweetSend

Berita Terkait

Saksi: Tak Tahu Soal Renegosiasi Kontrak Terminal BBM yang Rugikan Negara Rp 217 M
NASIONAL

Saksi: Tak Tahu Soal Renegosiasi Kontrak Terminal BBM yang Rugikan Negara Rp 217 M

November 11, 2025
Puluhan Randis Pemkot Cilegon Hilang, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar
PEMERINTAHAN

Puluhan Randis Pemkot Cilegon Hilang, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Juli 30, 2025
Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot
HUKRIM

Kejari Cilegon Mulai Garap Kasus Parkir Ilegal Pasar Kranggot

Juli 21, 2025
Next Post
Bus DAMRI JA Connexion

Rute Dan Jadwal Bus DAMRI JA Connexion

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh