JAKARTA,BANPOS – Presiden Jokowi menegaskan, luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat pada masa lalu, harus segera dipulihkan. Agar kita mampu bergerak maju.
Awal Januari 2023, Presiden ke-7 RI telah memutuskan, pemerintah akan menempuh penyelesaian non yudisial, yang fokus pada pemulihan hak korban. Tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
“Hari ini, kita bersyukur. Alhamdulillah, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, bisa mulai direalisasikan. Ini sekaligus menandai komitmen bersama, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Jokowi dalam peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003 (RMID)
Discussion about this post