SERANG, BANPOS – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, melakukan tindakan indisipliner. Kebanyakan dari mereka, tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner.
Dari sembilan orang ASN yang indisipliner, rata-rata ASN tersebut ada yang 15 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan ada yang 10 hari tanpa keterangan. Mereka bertugas di kecamatan dan dinas.
“Kita sedang melakukan pembinaan terhadap mereka, tapi ada satu orang yang sudah kita bina tapi masih tetap mengulangi lagi, maka kita sampaikan ke atasannya dan langsung diberikan surat peringatan bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dari PNS apabila mengulangi lagi,” kata Surtaman, Senin (26/6).
Terkait dengan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner, Surtaman menjelaskan, jika dalam satu tahun yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 23 hari bisa diberhentikan dari PNS.
“Tapi sejauh ini, tidak ada ASN yang sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 23 hari, sehingga belum ada yang diberhentikan,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengimbau tegas bahwa PNS Kabupaten Serang harus melakukan tugas pokok sesuai peraturan perundang undangan.
Apabila tidak melakukan tugas, tidak masuk kerja tanpa keterangan dan melakukan pelanggaran maka akan diberhentikan.
“Jadi kita tidak main main, sebab Kabupaten Serang bukan pemerintah yang alergi mecat pegawai, kita saat ini kurang pegawai, anggaran tidak ada, ngapain melihara pegawai yang tidak punya kinerja tapi merugikan negara,” pungkasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post