Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Sembilan ASN Pemkab Serang Indisipliner, Seorang Terancam Dipecat

Penulis Gina Maslahat
Juni 27, 2023
in PEMERINTAHAN
Enam ASN Pemprov Banten Dipecat, Paling Banyak Guru

Ilustrasi ASN Dipecat

SERANG, BANPOS – Sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, melakukan tindakan indisipliner. Kebanyakan dari mereka, tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap ASN yang melakukan tindakan indisipliner.

Baca Juga

Dewan Akui Terima Banyak Aduan Terkait Dugaan Kecurangan Pelaksanaan SPMB di Banten

Pembangunan Cilegon Dinilai Dewan Tak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Dari sembilan orang ASN yang indisipliner, rata-rata ASN tersebut ada yang 15 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan ada yang 10 hari tanpa keterangan. Mereka bertugas di kecamatan dan dinas.

“Kita sedang melakukan pembinaan terhadap mereka, tapi ada satu orang yang sudah kita bina tapi masih tetap mengulangi lagi, maka kita sampaikan ke atasannya dan langsung diberikan surat peringatan bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dari PNS apabila mengulangi lagi,” kata Surtaman, Senin (26/6).

Terkait dengan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan indisipliner, Surtaman menjelaskan, jika dalam satu tahun yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 23 hari bisa diberhentikan dari PNS.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Tapi sejauh ini, tidak ada ASN yang sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 23 hari, sehingga belum ada yang diberhentikan,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengimbau tegas bahwa PNS Kabupaten Serang harus melakukan tugas pokok sesuai peraturan perundang undangan.
Apabila tidak melakukan tugas, tidak masuk kerja tanpa keterangan dan melakukan pelanggaran maka akan diberhentikan.

“Jadi kita tidak main main, sebab Kabupaten Serang bukan pemerintah yang alergi mecat pegawai, kita saat ini kurang pegawai, anggaran tidak ada, ngapain melihara pegawai yang tidak punya kinerja tapi merugikan negara,” pungkasnya. (MUF/AZM)

Komentar ×
Tags: ASN Pemkab Serang. ASN Indisipliner
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu