Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPU Cilegon Temukan 482 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

by Gina Maslahat
Juni 26, 2023
in POLITIK
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Suasana Kegiatan Penyampaian Model BA Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Cilegon, Sabtu (24/6).

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS Suasana Kegiatan Penyampaian Model BA Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Cilegon, Sabtu (24/6).

CILEGON, BANPOS – Verifikasi administrasi (vermin) berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 18 partai politik telah selesai. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sebanyak 482 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni mengatakan, dari berkas 556 Bacaleg, sebanyak 74 berkas Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

Agustus 23, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

Juli 18, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah

Partisipasi Pemilih Cilegon Lampaui Target

Maret 20, 2024

Cuma dari 6 TPS di Lebak Saja, PSI Bisa Dulang Hampir 400 Suara ‘Siluman’

Maret 4, 2024

“Dari 556 bacaleg, itu yang MS 74 yang lainnya BMS,” kata Urip usai Kegiatan Penyampaian Model BA Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Cilegon, Sabtu (24/6).

Lebih lanjut, Urip menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkas bacaleg BMS. Diantaranya dokumen persyaratan bacaleg pada silon tidak diberi tanda centang. Kemudian terdapat ketidaksesuaian KTP dan belum disampaikannya berkas atau surat kesehatan dan persyaratan lainnya.

“Karena seperti kalau dalam pengajuan, di formulir, di silon mereka itu umpamakan daftar riwayat hidup itu ada 7 item, mulai KTP, alamat, ternyata ada 1 yang tidak ter-check list. Maka posisinya BMS,” ungkapnya.

“Seperti KTP (tidak sesuai), check list title nama gelar, terus ada yang belum surat kesehatan, ada yang belum mengajukan dokumen yang lainnya. Sehingga jika salah satu tidak terisi, maka posisinya BMS,” tambahnya.

Kemudian Urip menerangkan, meski terdapat bacaleg yang BMS namun KPU memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan. Periode perbaikan dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Ia meminta, partai politik saat melakukan perbaikan agar benar-benar mencermati data bacaleg yang diperbaiki. Untuk membantu peserta pemilu, pihaknya juga membuka ruang konsultasi selama masa perbaikan.

“Kita sama-sama mengarahkan ke LO (penghubung) partai politik, agar untuk melakukan ini dengan teliti. Dan kita KPU membuka ruang helpdesk untuk berkonsultasi karena posisi proses perbaikan ini kan terbatas waktunya. Kalau kita melihat yang sudah-sudah kemarin, Rata rata mengajukan injuri time. Maka kita arahkan dari tanggal 26 Juni besok, LO mulai mengecek lah. Sudah bisa mengunduh, dan memastikan mana yang benar,” tandasnya.(LUK/PBN)

Tags: KPU CilegonPemilu 2024pendaftaran Bacaleg
ShareTweetSend

Berita Terkait

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

Agustus 23, 2024
55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024
PEMERINTAHAN

55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih Dilantik 23 Agustus 2024

Juli 18, 2024
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah
POLITIK

Partisipasi Pemilih Cilegon Lampaui Target

Maret 20, 2024
POLITIK

Cuma dari 6 TPS di Lebak Saja, PSI Bisa Dulang Hampir 400 Suara ‘Siluman’

Maret 4, 2024
PERISTIWA

PDI-P Berpeluang Dua Kursi di Dapil 3 Lebak, Neng Tika : Siap Mengemban Amanah

Februari 28, 2024
POLITIK

Mantan Calon Wakil Walikota Cilegon, Sokhidin, Dipastikan Melenggang ke Kursi Dewan

Februari 19, 2024
Next Post
Ngemis Sudah Jadi Profesi

Sulit Ditertibkan, Ngemis Sudah Jadi Profesi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh