SERANG, BANPOS – Sebanyak 13 pegawai Diskominfo Kota Serang resmi dilantik sebagai pengurus Satuan Karya (Saka) Kominfo oleh Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Serang. Pelantikan tersebut dilaksanakan di gedung Kwarcab Kota Serang, Jumat (10/1).
Para pengurus Saka Kominfo tersebut memiliki tekad untuk mengentaskan persoalan berita bohong dan ujaran kebencian di era digital.
Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Kota Serang, Ahmad Saefullah, mengatakan bahwa kontribusi Saka Kominfo sangat dibutuhkan dalam pengembangan karakter para anggota Pramuka Kota Serang.
“Dengan bergabungnya Saka Kominfo, saya berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi anak-anak muda kita,” ucap Ahmad Saefullah.
Ahmad Saefullah mengatakan bahwa pelantikan Saka Kominfo ini merupakan Saka Pertama di Kota Serang yang dilantik oleh pengurus Kwarcab Kota Serang yang baru.
“Ini merupakan Saka Pertama yang dilantik. Alhamdulillah proses pelantikannya dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia pun berharap, para pengurus Saka Kominfo dapat bekerja secara sinergis dengan pengurus Kwarcab Kota Serang. Dengan demikian, tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
“Semoga Saka Kominfo dapat bersinergi dengan Kwarcab Kota Serang,” ucapnya.
Ditemui seusai pelantikan, Ketua Pimpinan Saka Kominfo Kota Serang, Faturrohman, mengatakan bahwa Saka Kominfo memiliki tugas yang vital pada era digital. Karena, perkembangan penyebaran informasi sudah banyak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Utamanya dalam menghadapi era digital yang terus berkembang, kami siap mengemban tugas apalagi dalam memerangi berita bohong dan ujaran kebencian,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo Kota Serang.
Ia juga menyebutkan peranan anak muda yang masuk dalam kepengurusan Saka Kominfo menjadi hal yang penting dalam kegiatan pramuka.
“Alhamdulillah kami punya anggota yang masih muda. Ini membuat sinergitas antara Saka Kominfo dan Kwarcab akan semakin baik dalam membimbing dan membina anggota Pramuka Kota Serang,” ungkapnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post