DINAS Sosial Kota Tangerang menyampaikan kepada masyarakat, apabila ingin terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) untuk mendapatkan bantuan sosial, bisa mengusulkan diri melalui surat pengantar dari RT/RW dengan membawa kartu keluarga.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Mulyani, mengatakan bahwa surat pengantar RT/RW usulan DTKS selanjutnya diserahkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk dilakukan verifikasi.
Nantinya, hasil verifikasi diberikan kepada operator data tingkat kelurahan untuk diinput dan diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG, dengan mengupload berita acara yang ditandatangani oleh Lurah.
Sedangkan syaratnya ialah tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan SMP.
“Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” katanya, Selasa (20/6).
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas.
“Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendaftaran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya,” tandasnya. (DZH/ANT)
Discussion about this post