JAKARTA, BANPOS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jakarta Menara Jamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petinju yang berlaga pada pertarungan Byon Combat belum lama ini.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan, BPJamsostek berikan perlindungan bagi petinju yang bertanding dari risiko cedera saat bertanding.
“BPJamsostek hadir untuk melindungi para pekerja apapun profesinya termasuk atlet atau petinju. Kami akan mengcover semua perlindungan bagi petinju, karena petinju tentunya punya risiko cidera saat bertanding,” kata Irfan dalam keterangan resminya, Senin (19/6).
Irfan menambahkan, BPJamsostek pada event Byon Combat ini melindungi dengan dua program yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJamsostek yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas” ungkapnya.
Untuk diketahui, laga Byon Combat berlangsung sebanyak 5 pertandingan. Salah satu laga mempertemukan Paris Pernandes versus Jekson (Kkhaje). Pertandingan ini berlangsung dalam tiga ronde di Bengkel Space SCBD, pada Rabu (14/6).
Pertarungan ini merupakan laga lanjutan setelah Paris menang pada laga awal di 2022 lalu. Pada laga kali ini Paris Fernandes yang terkenal dengan jargon ‘Salam dari Binjai’ harus tumbang dalam ronde kedua.
Pada Ronde kedua Paris Pernandes KO, karena mengalami pendarahan serius di area wajahnya (pelipis mata robek). Paris juga menggunakan selang oksigen untuk membantu bernapas.
Cedera tersebut langsung ditangani oleh tim medis rumah sakit. Paris telah mendapatkan pengobatan medis serta akan mendapatkan manfaat JKK.
“Manfaat yang kita berikan kepada Paris sampai dia sembuh. Kita juga telah menyiapkan rumah sakit kerja sama BPJamsostek guna pengobatan lanjutan untuk Paris,” ujar Irfan.
Menurutnya, jika atlet-atlet yang dilindungi BPJamsostek mengalami cacat dikemudian hari, maka BPJamsostek akan memberikan santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Discussion about this post