CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melimpahkan kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 warga negara asing (WNA) asal negara Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Pelimpahan tahap II kasus penyelundupan sabu yang menyeret 8 WNA asal negara Iran tersebut berlangsung di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).
Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan berkas kedelapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan diteliti telah dinyatakan lengkap. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers didampingi perwakilan BNN RI serta dihadiri Kasi Penuntutan Wilayah I Subdit Tut Kejaksaan Agung RI, Paris Manalu di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/6).
“Setelah dilakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, pada hari ini diserahkan tersangka dan barang bukti. Tadi memang agak lama, karena tersangka ini adalah warga negara Iran yang ternyata bahasannya cukup beragam. Jadi tadi ada penerjemah. Alhamdulillah penerjemah kita cukup kompeten, sehingga lancar,” ungkap Diana.
Lebih lanjut, Diana menjelaskan kronologis singkat penangkapan para tersangka. Para WNA Iran itu ditangkap oleh Tim Gabungan BNN RI dan Bea Cukai saat di Perairan Indonesia tepatnya di Perairan Selat Sunda, Kamis (23/2/2023).
Tersangka dicurigai menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya, kapal tersebut diamankan dengan ditarik ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dan menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus yang diduga sabu dengan berat 319 kilogram yang ditemukan di dalam dinding di bawah tangki solar.
Diana juga menjelaskan, atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari 6 tahun hingga pidana mati.
Sementara, usai menerima pelimpahan berkas, pihaknya akan segera menyidangkan perkara kedelapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Kota Serang.
Discussion about this post