Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Biaya Ganti Rugi Perawatan David Ozora Ratusan Miliar

by Tim Redaksi
Juni 15, 2023
in NASIONAL
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

JAKARTA,BANPOS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai ratusan miliar rupiah lebih.

“Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Juli 29, 2025
Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025

Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Juli 28, 2023
Mario Dandy Satriyo

Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

Juni 26, 2023

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.

“Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan,” tambahnya.

LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.

“Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim,” tutupnya. (RMID)

Tags: David OzoraLPSKMario Dandy SatriyoPenganiayaan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam
HUKRIM

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Juli 29, 2025
Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang
HUKRIM

Banyak Siswi Aktif Jadi Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang

Juli 15, 2025
NASIONAL

Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Juli 28, 2023
Mario Dandy Satriyo
NASIONAL

Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

Juni 26, 2023
Ketua GP Ansor Banten, Ahmad Nuri (kanan) saat berbincang dengan ayah Cristalino David Ozora Latumahina (korban kekerasaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo), Jonathan Latumahina pengurus PP GP Ansor (kiri).
OPINI

Akar Kekerasaan Mario Dandy

Maret 3, 2023
HEADLINE

Penggugat Bank Banten Minta Perlindungan ke LPSK

Agustus 7, 2020
Next Post

Indonesia Vs Palestina, Erick Puas Indonesia Imbangi Palestina

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh