IZIN garap yang digadang-gadang dimiliki oleh Mahyaya sebagai landasan dirinya melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, izin garap atau hak pengelolaan bukan menjadi kewenangan dari Pemerintah Desa, kecuali merupakan tanah ulayat atau masyarakat hukum adat. Selain itu, hak pengelolaan pun biasanya diberikan hanya untuk tanah yang berstatus terlantar, atau tanah timbul yang dikuasai oleh negara.
Sementara untuk bisa mengelola pesisir, masyarakat atau badan hukum tetap harus mengajukan perizinan ke instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan ataupun ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), sesuai dengan kewenangannya. Apabila pengelolaan masuk ke dalam kewenangan provinsi yakni dalam lingkup 0-12 mil dari pantai, maka perizinan dapat dilakukan ke provinsi.
Akan tetapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengaku tidak mendapatkan permohonan izin pengelolaan ruang laut, dari Mahyaya. Bahkan, mereka sama sekali tidak tahu, apa yang tengah dilakukan oleh Mahyaya di pesisir Desa Pedaleman itu.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi Banten, Bey Adam Hasyim, mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin dari pihak yang melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman. Dari sejumlah bukti yang diberikan BANPOS, ia mengaku masih belum mengetahui, apa gerangan yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya. Apakah itu reklamasi, atau tengah membangun tambak sebagaimana yang diklaim oleh Lurah Yaya.
“Belum ada, belum. Baik orang, badan usaha, itu harus melakukan perizinan dulu begitu. Pemanfaatan ruang lautnya untuk apa? Kesesuaian ruang lautnya untuk apa? Baru untuk izin reklamasinya kalau memang reklamasi, ke kementerian. Izinnya ke kita dulu, nanti kita lihat, oh ini bisa, kalau bisa baru ditempuh. Kalau nggak bisa ya nggak boleh,” ujar Bey Adam Hasyim saat ditemui di ruangannya pada Senin (5/6).
Saat dijelaskan bahwa pelaksana aktivitas itu mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat, untuk melakukan penggarapan lahan di pesisir laut tersebut untuk dijadikan tambak ikan dan udang, DKP Provinsi Banten menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.
Discussion about this post