Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS

by Gina Maslahat
Juni 9, 2023
in INDEPTH

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, Gembong R. Sumedi, mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Lurah Yaya berpotensi ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Banten untuk melakukan penindakan tegas apabila memang pekerjaan tersebut terbukti ilegal.

“Kalau menurut saya itu ilegal, dan pemerintah harus bertindak tegas karena dengan adanya reklamasi ilegal seperti itukan akan mengganggu aktivitas nelayan. Karena dia ngasih patok-patok bambu segala macam. Masa laut dipatok-patok,” ujarnya.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Ia menegaskan, Pemprov Banten melalui DKPP, harus berani mengusut tuntas praktik tersebut. Terlebih, besar kemungkinan ada pihak-pihak lain yang berada di belakang Mahyaya. “Jangan kesannya pemerintah membiarkan, gitukan,” tuturnya.

Menurut Gembong, praktik yang dilakukan oleh Mahyaya sangat mirip dengan yang kerap dilakukan oleh para mafia tanah. Apabila dibiarkan, maka praktik seperti itu dapat meluas, dan merusak kondisi perairan di Provinsi Banten.

“Jadi saya pikir ya pemerintah harus tegas jika ada hal-hal yang seperti itu. Segera dilakukan penindakan, supaya tidak merembet gitu tuh. Nantikan kalau ada satu pihak dibiarkan, pasti yang lain juga akan ikut,” ungkapnya.

Gembong pun mendesak kepada Pemprov Banten, untuk segera melarang kegiatan yang dilakukan oleh Mahyaya, apalagi jika terbukti ilegal. Sebab, kegiatan tersebut telah mengganggu aktivitas dari para nelayan.

“Nah itu sejak dini harus ditegaskan oleh pemerintah daerah, dan orang-orangnya harus ditindak. Pengawasan harus diperketat, karena itu bisa menjadi konflik di tengah masyarakat kalau tidak ditangani segera,” katanya.

Di sisi lain, Gembong pun merasa aneh dengan landasan yang digunakan oleh Mahyaya, untuk melakukan pekerjaan yang diduga reklamasi itu. Sebab, landasan yang digunakan adalah izin garap, padahal yang digarap merupakan pesisir laut yang secara aturan dikuasai oleh negara.

“Apalagi pantainya, pantai terbuka ya. Itu siapa yang memberikan izin garap, aneh juga. Karena itu kan kawasan terbuka, yang mengklaim untuk memberikan izin garap siapa? Apa pemerintah? Kalau pemerintah, itu harus dipertanyakan karena itu kan daerah terbuka. Siapapun bisa lewat situ,” tegasnya.

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Pemprov Banten Lantik 59 Pejabat Fungsional  

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh