PANDEGLANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Rabu (7/6).
Dalam aksinya tersebut, Mahasiswa menuding adanya pemotongan dana insentif Perangkat Desa (Prades) untuk organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sebesar Rp 10 ribu setiap Prades.
Koordinator aksi, Ilham mengatakan, pemotongan insentif atau gaji Prades untuk iuran PPDI itu tidak jelas alokasinya. Ia menilai bahwa pemotongan tersebut dijadikan ajang untuk memperkaya kelompok oknum tertentu.
“Kami menghimpun keluhan-keluhan para Prades yang diduga dipotong penghasilan tetapnya secara otomatis. Dalih pemotongan itu untuk iuran PPDI, tapi itu bukan iuran tapi bentuknya pemotongan,” kata Ilham.
Bahkan, lanjut Ilham, penghasilan tetap (Siltap) prades tersebut dipotong secara otomatis oleh pihak bank penyalur yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
” BPR juga mengaku sudah ada kuasa dari PPDI, tapi kuasa itu bukan langsung per individu Prades itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang dihimpunnya bahwa nilai pemotongan dana Siltap prades itu sebesar Rp 10 ribu per orang dalam setiap bulannya.
“Maka ketika kita kalikan dengan semua Prades se-Kabupaten Pandeglang, nilainya cukup fantastis dan itu peruntukannya tidak jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain potongan dana insentif prades, pihaknya mengkritisi soal adanya pajak Dana Desa (DD) yang dipotong secara langsung oleh pihak Bank sebelum kegiatan di desa dilakukan oleh pemerintah desa.
“Untuk pajak DD itu dipotong langsung oleh bank sebelum kegiatan dilakukan, nilai pajaknya itu dari DD sebesar 11,5 persen,” terangnya.
Seharusnya, kata Ilham lagi bahwa pajak tersebut muncul ketika kegiatan sudah dilakukan oleh pihak desa. Karena kalau dipotong langsung secara gelondongan, dari mana hitungan kalkulasi pajaknya.
“Pajak itu dikenakan ketika dana desa sudah dialokasikan oleh pengguna anggaran. Tapi yang terjadi di Pandeglang, pajak DD itu langsung dipotong sebelum kegiatan dilaksanakan oleh Pemdes,” ungkapnya.
Discussion about this post