JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) komitmen mengawasi transparansi dana kampanye peserta pemilu. Caranya, dengan menggandeng pihak terkait.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.
“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait). Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” katanya.
Menurut Totok, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.
Contohnya, jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye, atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampanye.
“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk menilai sampai sejauh mana kebenarannya Bawaslu belum sampai situ. Itu ranah akuntan publik,” ungkap dia.
Adapun stakeholder pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana. Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, menurut Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada KPU dalam Pemilu 2024.
“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mulai dari pemberi bantuan dana kampanye, baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” katanya.
Dia mencontohkan, untuk bantuan perorangan maksimal Rp 750 juta, dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.
Selain itu, dana kampanye tidak diperbolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencucian uang dan lainnya.
“Kita masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024,” kata dia.
Menurut Yunasty, data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024. Bawaslu hanya melakukan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.
“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut, baik ke perbankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.
Bawaslu, lanjut Yunasty, tidak memiliki kewenangan dan landasan dalam melakukan pengujian dana kampanye.
“Lain cerita jika ada regulasi, tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.
Sementara, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.
Menurutnya, ada pasal soal KPU menghapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Satu poin yang sangat disayangkan, KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” terangnya.
Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU menjelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.(PBN/RMID)
Discussion about this post