Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 31, 2023
in HUKRIM
0
Pemuda Terduga Pengedar Tramadol Dibekuk

Petugas Polsek Labuan Polres Pandeglang, saat menginterogasi terduga pengedar obat tanpa izin edar.

PANDEGLANG, BANPOS – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, berhasil menangkap 2 pemuda berinisial FM (20) dan MS (20) yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

Kanit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang, IPDA Komarudin membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI.

Baca Juga

Dalam 5 Bulan, Polres Lebak Sikat 30 Tersangka Kasus Narkoba

Gandeng LKS Tripartit Nasional, Polresta Tangerang Pelototi Masalah Ketenagakerjaan yang Berpotensi Langgar Hukum

“Betul, kita telah menangkap 2 pemuda yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI. Keduanya berhasil diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (30/5).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol HCI diwilayah hukum Polsek Labuan Polres Pandeglang.

“Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita berhasil mengamankan MS di rumahnya. Setelah kita interogasi, MS mengaku menjalankan aksinya dengan FM. Berbekal keterangan itu tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap FM,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, dari tangan kedua pemuda tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.

“Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS. Setelah melakukan pengembangan, kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua pemuda tersebut, MS dan FM dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja,” ungkapnya. (DHE/PBN)

Tags: obat-obatan terlarangpolres pandeglangPolsek LabuanTramadoltramadol HCi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo
HUKRIM

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

Februari 1, 2024
Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi
NASIONAL

Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi

Oktober 24, 2023
635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur
PEMERINTAHAN

635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

September 26, 2023
Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung
NASIONAL

Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung

September 12, 2023
Kapolres Pandeglang, AKBP Bellny Warlansyah saat menyaksikan penandatanganan sertijab.
NASIONAL

Kapolres Pandeglang Rotasi 5 Kapolsek dan 1 Kasat

September 5, 2023
Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023
PEMERINTAHAN

Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023

Agustus 31, 2023
Next Post
Samad ‘Seret’ Opar, Kasus Tipikor Samsat Malingping

Samad ‘Seret’ Opar, Kasus Tipikor Samsat Malingping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×