Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pria di Yogyakarta Rekam Aksinya Saat Cabuli 17 Gadis ABG di Apartemen

by Panji Romadhon
Mei 29, 2023
in HUKRIM
Istimewa

Istimewa

YOGYAKARTA, BANPOS – Polda DIY mengamankan seorang pria berinisial BM (54), yang mencabuli belasan bocah perempuan di salah satu apartemen di Sleman, Yogyakarta.

Ia juga merekam aksi cabulnya tersebut menggunakan ponsel miliknya.

Baca Juga

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
KKP Integrasikan Budi Daya Ikan Dengan Kopdes Merah Putih

KKP Integrasikan Budi Daya Ikan Dengan Kopdes Merah Putih

Desember 15, 2025
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Jadi Momentum Evaluasi Masyarakat Banten!

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Jadi Momentum Evaluasi Masyarakat Banten!

November 28, 2025
Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti

Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti

November 5, 2025

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKPB K Tri Panungko, menjelaskan perbuatan bejat oleh tersangka itu telah dilakukannya selama setengah tahun. BM ditangkap usai dilaporkan ke polisi pada awal tahun 2023.

“Rentang kejadiannya antara bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023, yang kurang lebih estimasi sekitar 6 bulan,” kata Panungko, Senin (29/5).

Tri Panungko menuturkan bahwa korban berjumlah 17 anak, dengan rentang umur 13 – 17 tahun. Mereka pun diketahui ada yang masih bersekolah dan tidak.

“Kemudian korban dalam hal ini ada 17 anak-anak di bawah umur yang rentang umurnya antara 13 sampai 17 tahun ya. Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah ada, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA,” ungkapnya.

Saat mencabuli para korban, pelaku juga merekam aksinya melalui ponsel pribadinya. Pelaku menyimpan foto dan video para korban tersebut sebagai kenang-kenangan, bukan untuk dijual.

“Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya,” kata Tri Panungko.

“Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka, tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka,” lanjutnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada 31 Januari 2023 lalu. Selain itu, barang bukti berupa handphone, beberapa pakaian korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, serta botol minuman keras juga berhasil diamankan.

“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini,” tandasnya. (MUF/BNN)

Tags: Perlindungan anakPolda DIYReskrimumYogyakarta
ShareTweetSend

Berita Terkait

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
KKP Integrasikan Budi Daya Ikan Dengan Kopdes Merah Putih
EKONOMI

KKP Integrasikan Budi Daya Ikan Dengan Kopdes Merah Putih

Desember 15, 2025
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Jadi Momentum Evaluasi Masyarakat Banten!
HUKRIM

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Jadi Momentum Evaluasi Masyarakat Banten!

November 28, 2025
Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti
PERISTIWA

Sejumlah Content Creator Diduga Langgar Hak Anak, Komnas PA Banten Sebut Ada Sanksi Menanti

November 5, 2025
Gubernur DIY Ajak Perguruan Tinggi Kawal Aspirasi Mahasiswa Secara Damai
NASIONAL

Gubernur DIY Ajak Perguruan Tinggi Kawal Aspirasi Mahasiswa Secara Damai

September 1, 2025
Komisi IV DPR Minta Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP
EKONOMI

Komisi IV DPR Minta Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP

Agustus 15, 2025
Next Post
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Republik Palindo, anak usaha dari Republikorp asal Batam, Indonesia. dengan Perusahaan pertahanan asal Italia, Drass Galeazzi Srl berkaitan dengan Joint Production produksi kapal selam DG 550 kelas Midget dan Autonomous Attack Submarine.

Kerjasama dengan Italia, Indonesia Mulai Produksi Kapal Selam Penyerang Teknologi AIP

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh