PENGANGGARAN sepeda listrik untuk RT dan RW di Kabupaten Pandeglang layaknya sebuah drama dengan plot twist. Sempat membuat ‘keberisikan,’ bahkan terjadi saling adu demonstrasi antara pendukung dan penolak sepeda listrik, akhirnya DPRD dan Pemkab Pandeglang mengesahkan alokasi anggaran dengan nilai Rp38 miliar.
Namun, terjadi plot twist, atau efek kejut, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 Tahun 2022 dan Nomor 212 Tahun 2022 yang membatasi belanja daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dan layanan dasar, termasuk di antaranya infrastruktur sebesar 40 persen.
APBD Pandeglang yang masih tergantung pada dana transfer akhirnya tidak bisa mengakomodir rencana untuk pengadaan sepeda listrik tersebut. Padahal sebagaimana diketahui, APBD Pandeglang masih belum mandiri, rata-rata PAD Kabupaten Pandeglang masih dibawah 10 persen, atau kurang lebih hanya 7 persen saja, yang jika dinominalkan adalah sebesar Rp192 miliar. Belum ditambah dengan realisasi target PAD yang hanya mencapai 86,55 persen pada tahun 2020-2021. Kebijakan yang memang belum melihat kekuatan anggaran.
Drama ini juga sempat membuat masyarakat seolah terpecah belah. Beberapa anggota DPRD dan elemen masyarakat sipil memberikan kritikan terkait pengadaan sepeda listrik untuk para RT RW, yang kemudian mendapatkan balasan dengan dukungan yang ditunjukkan oleh puluhan RT RW dengan melakukan aksi mendukung pengadaan sepeda listrik di tingkat desa. Kebijakan unik sepeda listrik memang bikin berisik.
Pada tahun 2022, puluhan RT/RW yang ada di Kabupaten Pandeglang melakukan aksi ke gedung DPRD Kabupaten Pandeglang agar wakil rakyat tersebut menyetujui wacana pengadaan sepeda listrik.
“Sepeda listrik penting bagi kami untuk menunjang kinerja kami di kampung, kalau tidak penting tidak mungkin kami datang kesini,” kata Koordinator aksi RT 01 Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, Supardi saat melakukan aksi di halaman Gedung DPRD Pandeglang, pada Kamis (19/8/2022).
Discussion about this post