JAKARTA, BANPOS – Bisnis yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan menawarkan jasa ‘pengondisian kasus’, disebut beromzet hingga Rp57,1 miliar. Uang itu didapatkan oleh AKBP Bambang dari terdakwa lainnya yakni Emylia Said dan Herwansyah.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5).
Jaksa menyebut, mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu, diduga menerima uang pelicin untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.
Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016, terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar),” kata Jaksa KPK.
Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta.
Fulus ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut. Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.
“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.
Discussion about this post