Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Siap-siap! AAJI Bakal Blacklist Agen Asuransi yang Berbuat Curang

by Panji Romadhon
Mei 24, 2023
in PERISTIWA
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon.

JAKARTA, BANPOS – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada agen asuransi yang berbuat curang dengan memasukkan nama mereka ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, usai konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I-2023 di Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga

BRINS Perkuat Sinergi dan Kemitraan Melalui Pertemuan Agen Financial Line 2025

BRINS Perkuat Sinergi dan Kemitraan Melalui Pertemuan Agen Financial Line 2025

Oktober 1, 2025

“Kami tidak menoleransi tindakan agen yang nakal. Mereka harus dihukum dan oleh AAJI pasti akan langsung di-blacklist dan tidak bisa kembali ke industri,” ujarnya.

Budi menjelaskan, seluruh agen asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang tergabung dalam AAJI wajib memiliki sertifikat AAJI dan hanya boleh terdaftar pada satu perusahaan.

Kata dia, para agen juga wajib melakukan pelatihan (training) berulang-ulang untuk memastikan kecakapan mereka sebagai agen pemasar, baik pelatihan dari AAJI maupun dari perusahaan masing-masing.

Namun, Budi mengakui kewajiban-kewajiban tersebut tak membuat praktik lapangan terbebas dari perilaku nakal para agen pemasar. Budi mengatakan kerap menemukan kasus-kasus agen pemasar yang berbuat curang.

“Di mana pun selalu ada oknum nakal. Kami dari AAJI sangat menyayangkan itu, tapi kami tidak menolerir itu,” tegasnya.

Budi mengimbau para nasabah maupun calon nasabah untuk berhati-hati ketika mengajukan permohonan asuransi melalui agen pemasar. Budi mengingatkan pada formulir permohonan asuransi sudah tercantum informasi bahwa pembayaran premi dibayarkan langsung ke perusahaan, bukan melalui agen pemasar.

“Nomor pembayaran premi sudah ada. Jadi, seharusnya itu bisa dicegah,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan bahwa AAJI berkomitmen untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kode etik keagenan dalam setiap kegiatan pemasaran produk asuransi jiwa.

AAJI juga berharap dukungan regulator, seperti ketentuan asuransi yang diterbitkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), dapat meningkatkan perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa. (MUF/ANT)

Tags: AAJIagen asuransiAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesiablacklistdaftar hitamGood Corporate Governancepemegang polisSEOJK
ShareTweetSend

Berita Terkait

BRINS Perkuat Sinergi dan Kemitraan Melalui Pertemuan Agen Financial Line 2025
EKONOMI

BRINS Perkuat Sinergi dan Kemitraan Melalui Pertemuan Agen Financial Line 2025

Oktober 1, 2025
Next Post

Kampung Tematik Diminta Bentuk Pokdarwis

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh