Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 23, 2023
in HUKRIM
0
Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

Konferensi Pers pemusnahan barang bukti sabu, Selasa (23/5).

SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

Baca Juga

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: barang buktiBC KANWIL BantenBea CukaiBNNP Bantenkota tangerangnarkobaNarkotikaPelajarpemusnahanSabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan ATENSI Tahun 2025
PEMERINTAHAN

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan ATENSI Tahun 2025

Mei 16, 2025
Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba
HUKRIM

Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

Mei 5, 2025
Stok SABU Kosong, Warga Baduy Tewas Akibat Gigitan Ular
PERISTIWA

Stok SABU Kosong, Warga Baduy Tewas Akibat Gigitan Ular

Maret 7, 2025
Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Sabet Penghargaan di Kick Off Menuju Tamasya dan GATE
PERISTIWA

Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Sabet Penghargaan di Kick Off Menuju Tamasya dan GATE

Desember 11, 2024
Tepi Sungai Cisadane Jadi Lebih Menarik dengan Program CSR Nippon Paint #ColouringLives
EKONOMI

Tepi Sungai Cisadane Jadi Lebih Menarik dengan Program CSR Nippon Paint #ColouringLives

Desember 5, 2024
Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur
PERISTIWA

Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

November 8, 2024
Next Post
Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan Lawan Eks Dirut PT MAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×